Alur Proses dan Cara Mengurus Sertifikasi Halal yang Baru, Ditetapkan MUI Diterbitkan Pemerintah

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menuturkan, proses penerbitan sertifikat halal melibatkan LPH, MUI, dan BPJPH.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
https://www.kemenag.go.id/
Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

Dikutip dari akun Instagram @halal.indonesia, ada tiga aktor yang terlibat dalam proses sertifikasi halal yang baru.

Sesuai dengan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tiga pihak yang terlibat dalam proses Sertifikasi Halal itu yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat" tulis BPJPH yang mengelola akun Instagram @halal.indonesia, Rabu (16/3/2022).

BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha.

BPJPH juga yang akan menerbitkan sertifikat beserta label halal.

Sementara LPH melalui auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Sedangkan MUI berwenang dalam menetapkan kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa halal.

Sehingga, proses sertifikasi halal yang dilakukan pemerintah melalui BPJPH tetap melibatkan MUI.

"Sertifkat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," tulis BPJPH di akun Instagram @halal.indonesia.

Alur proses sertifikasi halal

Selaras dengan informasi tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menuturkan, proses penerbitan sertifikat halal melibatkan LPH, MUI, dan BPJPH.

LPH bertugas untuk memeriksa komposisi suatu produk secara saintifik, yakni melalui pemeriksana laboratorium.

“Setelah dia (LPH) kaji secara saintifik, ini adalah halal misalnya. Jadi LPH secara saintifik menjustifikasi bahwa produk ini adalah halal,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/3/2022).

Kemudian, hasil kajian tersebut akan diberikan kepada Komisi Fatwa MUI dalam bentuk laporan.

Baca juga: Logo Halal Lama Masih Berlaku Hingga 2026 Sepanjang Sertifikatnya Belum Kedaluwarsa

Baca juga: Terkait Label Halal Baru Dari Kemenag, MUI: Lebih Kedepankan Seni Daripada Kata Halal Berbahasa Arab

Tujuannya adalah untuk dikaji ulang oleh MUI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved