Kajian Islam
Jangan Pernah Menikahi Orang yang Mengetahui Kamu Pernah Berzina, Buya Yahya: Kebawa Sampai Kapanpun
Buya Yahya juga mengungkapkan bahwa jangan pernah menikahi orang yang sudah mengetahui bahwa Anda pernah melakukan zina. Simak alasannya berikut.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Namun, jika istri tetap mengumbar aibnya kepada sang suami, maka ini adalah suatu kebodohan wanita itu sendiri kata Buya.
"Permasalahannya adalah kebodohan wanita," imbuhnya.
Sebaik apapun sang suami, istri tidak seharusnya menceritakan aib zina masa lalunya.
Bahkan, jika istri tetap menceritakannya, bukan tidak mungkin sang suami meninggalkan istrinya untuk selama-lamanya.
Baca juga: Dulu Pernah Berzina, Perlukah Diberitahu ke Suami? Begini Kata Buya Yahya
"Maka ini kejadian seperti itu, sudah menikah beberapa bulan, rupanya sang istri menangis sangking tersanjungnya dia, dia tersanjung karena suaminya baik sekali, dia berkata pada suaminya 'wahai suamiku, aku merasa bersalah pada suamiku, aku merasa bersalah, tapi suamiku bisa menerima saya? benar abang masih mau menerima saya'?"
"Lalu dia cerita, 'bang dulu masa lalu saya punya kejadian pada SMA kelas 1 saya begini-begini'," ucap Buya.
Meskipun setelah menceritakan aib tersebut, sang suami masih bisa memeluk dan menerima istrinya lagi, tapi percayalah setelah itu suami akan merasa hatinya hancur dan lebih parahnya, sang suami akan melepasakan istrinya.
"Nangis sang suami kayak disambar petir, dipeluknya sang istri, setelah dipeluk dilepas selamanya," pungkas Buya.
Demikianlah soal berbicara aib masa lalu yang buruk kepada suami hanya dapat merusak rumah tangga itu sendiri.
Itu sebabnya, tutuplah aib dengan rapat, cukuplah Allah dan dirimu saja yang mengetahui hal tersebut.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Pemerintah Sudah Bertemu Produsen Minyak Goreng, Jamin Stabilitas Harga & Ketersediaan di Masyarakat
Baca juga: BSI Jadi yang Terdepan Kembangkan Ekonomi Syariah Aceh
Baca juga: Senator Aceh Syech Fadhil Rahmi Minta Kemenag Tinjau Ulang Penggunaan Logo Baru Halal