Breaking News

Label Halal

Proses Sertifikasi Halal yang Baru, Diterbitkan Pemerintah Berdasarkan Ketetapan MUI, Ini Alurnya

Pembentukan BPJPH di bawah Menteri Agama membuat kewenangan penerbitan sertifikasi halal yang semula diemban oleh MUI berpindah tugas ke BPJPH.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
https://www.kemenag.go.id/
Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

“Kalau seandainya ada ingridients atau unsur-unsur di produk itu yang belum ada sertifikatnya, maka akan dikembalikan,” imbuhnya.

Sebaliknya, apabila produk tersebut sudah dianggap lolos oleh Komisi Fatwa MUI, maka MUI akan menetapkan fatwa kehalalan produk.

Penetapan kehalalan produk tersebut menjadi landasan dasar penerbitkan sertifikat halal yang diberikan oleh BPJPH.

Baca juga: Tak Lagi Diterbitkan MUI, Kemenag Tetapkan Label Halal Baru, Ke Depan Label Halal Melalui Kemenag

Baca juga: Label Halal Indonesia Baru Berlaku Secara Nasional, Menag Yaqut: Label Halal MUI tak Berlaku Lagi

“Jadi bersiklus ya, diajukan ke BPJPH ke LPH. Dari LPH kepada MUI. Dan dari MUI ke BPJPH lagi,” jelasnya.

Singkatnya, pendaftaran sertifikat halal suatu produk bisa dilakukan melalui BPJPH yang kemudian akan diaudit oleh LPH.

Setelah audit oleh LPH selesai, MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa dan menyerahkannya ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal.

Cara mengajukan sertifikasi halal

Dikutip dari laman BPJPH, total pengurusan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari.

Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id.

Sebagai gambaran pelaku usaha, berikut cara mengajukan sertifikasi halal yang baru.

1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan membawa dokumen kelengkapan sebagai berikut:

  • Data pelaku usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Pengolahan produk
  • Dokumen sistem jaminan produk halal

2. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan LPH untuk melakukan audit terhadap perusahaan terkait.

3. LPH selama kurang lebih 15 hari akan melakukan peneriksaan dan menguji kehalalan produk secara saintifik.

4. Hasil laporan LPH akan diajukan ke MUI untuk ditetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa.

Proses ini membutuhkan waktu sekitar 3 hari.

5. Apabila MUI telah menetapkan kehalalan produk, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved