Berita Banda Aceh

SK Gubernur soal Pemberhentian Sementara Usman dari Anggota DPRK Bireuen Baru Keluar 8 Maret 2022 

Namun yang menarik dari keputusan tersebut adalah, dalam diktum kedua disebutkan 'bahwa Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
SK Gubernur terkait pemberhentian sementara Usman dari Anggota DPRK Bireuen. 

Usman belakangan diketahui sebagai pengendali jaringan narkoba. 

Pada Selasa 9 November 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 26 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua, Apriyanti didampingi hakim anggota Irwandi dan Khalid.(*)
 

Baca juga: Mantan Anggota DPRK Bireuen Terlibat Kasus Sabu 26 Kg Divonis Penjara 20 Tahun, Satu Terdakwa Bebas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved