Pengusaha Turuti Titah Pemerintah, Wajib Sediakan Migor Curah untuk UMKM

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

"Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah dan BPDPKS," tegas Putu.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

Baca juga: Panwaslih Sosialisasi Pemilu untuk Pemilih Pemula

Baca juga: Terapung di Laut Selama 14 Jam, Perahu Nelayan dengan Satu Awak Berhasil Dievakuasi 

Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terus memantau dan mendorong produsen minyak goreng curah untuk menyiapkan ketersediaan minyak goreng.

Sebab, menurutnya saat ini ketersediaan secara spesifik minyak goreng curah nasional bisa mencapai 200 juta liter per bulannya.

"Ketersediaan secara spesifik curah saat ini kami sedang mendorong produsen untuk menyiapkannya yang jelas kebutuhan nasional minyak goreng curah sekitar 200 juta Liter per bulan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Terkait sumber dana untuk subsidi kata Oke berasal dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Untuk angka subsidinya masih dihitung, yang pasti sumber pendanaannya dari BPDPKS," kata Oke.
Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah menyediakan minyak goreng curah. "Bersedia," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan baru ini tidak merugikan maupun memberatkan pelaku usaha. Pasalnya, pemerintah mensubsidi minyak goreng curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar harga tetap di Rp 14.000 per liter.

Dengan demikian, meskipun perusahaan harus menjual minyak goreng curah dengan harga murah di bawah harga minyak goreng kemasan, maka perusahaan tidak akan merugi.
"Toh selisih HET dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) kan dibayar oleh BPDP. Tidak (merugikan atau memberatkan perusahan)," kata dia.

Kendati demikian, dia belum mengetahui strategi produksi perusahaan untuk menyediakan minyak goreng curah sesuai permintaan pemerintah.

"Kalau untuk ini kebetulan saya tidak membidangi ini. Tetapi saya yakin Wilmar akan menyesuaikan kebijakannya dengan kebijakan yang dibuat pemerintah," ucapnya.(Tribun Network/lta/ktn/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved