Berita Aceh Utara
Porsi 10 CJH Aceh Utara Dilimpahkan, Pendaftar Capai 482 orang
Jumlah porsi Calon Jamaah Haji (CJH) di Aceh Utara yang dilimpahkan kepada keluarganya dari April 2019 sampai sekarang mencapai 10 orang
LHOKSUKON – Jumlah porsi Calon Jamaah Haji (CJH) di Aceh Utara yang dilimpahkan kepada keluarganya dari April 2019 sampai sekarang mencapai 10 orang, karena sudah meninggal dunia.
Mereka adalah CJH yang gagal berangkat selama dua tahun berturut-turut, 2020 dan 2021 menyusul pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jumlah tersebut terhitung dari 29 April 2019 sampai dengan sekarang,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara, H Salamina MA melalui Kepala Seksie (Kasie) Penyelenggara Haji dan Umrah, Yusri MAP kepada Serambi, Senin (21/3/2022).
Hanya saja, pihaknya masih menunggu kepastian dan jumlah kuota haji tahun ini.
Dijelaskan, pelimpahan porsi itu dapat dilakukan.
Misalnya, dari orang tua kepada anaknya, atau juga kepada saudara kandungnya.
Namun, karena belum mendapat kepastian keberangkatan dan kuota CJH untuk tahun ini, sehingga belum dapat disampaikan kepada orang yang akan menerima pelimpahan porsi tersebut.
Untuk penerima pelimpahan tersebut, kata Yusri, tentunya nantinya harus melakukan pengurusan administrasi seperti CJH lainnya dari awal.
Sebab, tidak bisa menggunakan identitas CJH yang sudah meninggal.
Baca juga: Saudi Buka Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun Ini, Antrean Jamaah Indonesia 40 Tahun, Malaysia 141 Tahun
Baca juga: Dua CJH di Aceh Utara Tarik Kembali Biaya Pelunasan Ibadah Haji Karena Sakit dan Faktor Ekonomi
“Kita harapkan semoga tahun ini, jamaah tak bisa berangkat dua tahun sebelumnya dapat berangkat tahun 2022.
Apalagi, warga yang mendaftar haji terus bertambah,” harap Yusri.
Menurutnya, jumlah CJH yang tertunda keberangkatan selama dua tahun berturut-turut mencapai 548 orang.
Dari jumlah itu, dua diantaranya batal berangkat karena faktor sakit dan faktor ekonomi, sehingga dua orang tersebut tidak mendapat porsi pelimpahan lagi.
Bahkan, dua orang membatalkan berangkat tersebut sudah menerima dana kembali Rp 25 juta dari bank.
Sehingga dua porsi tersebut dapat beralih kepada CJH yang cadangan.