Berita Aceh Besar
Kajati Aceh Silaturahmi ke Serambi, Dari Restorative Justice Hingga Misi Zero Korupsi di Aceh
Penyelesaian bisa dilakukan secara adat, dengan tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan bagi masyarakat, dan kepastian hukum
Karena itu kalau ada kasus bisa ditanggani oleh tokoh adat, selesaikan," ujarnya.
Mantan Wakajati DKI Jakarta ini mengungkapkan, tujuan penegakan hukum melalui restorative justice ada tiga.
Yaitu agar memenuhi rasa keadilan, adanya kemanfaatan bagi masyarakat, dan adanya kepastian hukum.
Sedangkan syarat agar program ini bisa diterapkan yaitu pelakunya baru pertama kali melakukan pidana, perbuatan perlaku terkait kemanusiaan seperti himpitan ekonomi, dan tercapai perdamaian.
"Kalau bisa diselesaikan di tingkat level adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan keuchik, selesaikan lah.
Baca juga: BPKS-Kajati Aceh Kerja Sama Pendampingan Hukum
Di setiap gampong kan ada lembaga adat.
Target saya, semua Kejari di Aceh ada Rumah Restorative Justice," ungkapnya.
Target Zero Korupsi
Dalam pertemuan itu, Kajati Aceh Bambang Bachtiar juga memaparkan upaya yang dilakukan pihaknya dalam pencegahan korupsi di Aceh.
Ia menargetkan Aceh bisa masuk sebagai provinsi dengan status zero korupsi.
"Sekarang kita bukan sebanyak-banyaknya melakukan tindak pidana korupsi.
Tapi bagaimana kita bebaskan daerah itu bebas korupsi.
Kita utamakan upaya preventifnya," sebutnya.
Menurut Kajati, apabila satu daerah terdapat banyak kasus korupsi, menandakan daerah tersebut tidak kondusif, terutama dalam pelaksanaan tata kelola keuangan dan pemerintahan.
"Dalam rangka itu, kami akan bersinergi dengan semua pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajati-kunjungi-serambi.jpg)