Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Kajati Aceh Silaturahmi ke Serambi, Dari Restorative Justice Hingga Misi Zero Korupsi di Aceh

Penyelesaian bisa dilakukan secara adat, dengan tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan bagi masyarakat, dan kepastian hukum

Tayang:
Editor: bakri
Serambi Indonesia
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH didampingi Pimpinan Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, dan Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur, saat melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Selasa (22/3/2022). 

Tidak semua perkara hukum harus berujung ke pengadilan.

Penyelesaian bisa dilakukan secara adat, dengan tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan bagi masyarakat, dan kepastian hukum.

Hal inilah yang tengah diterapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui program restorative justice.

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH yang baru tiga minggu bertugas di Aceh melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Selasa (22/3/2022).

Dalam pertemuan yang berlangsung santai itu, ada dua hal utama yang dibicarakan Kajati, yaitu penerapan restorative justice (RJ) hingga target zero korupsi di Aceh.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar memberikan pengarahan kepada pegawai Kejari Banda Aceh saat bersilaturahmi ke Kejari setempat, Senin (21/3/2022).
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar memberikan pengarahan kepada pegawai Kejari Banda Aceh saat bersilaturahmi ke Kejari setempat, Senin (21/3/2022). (For Serambinews.com)

"Kita ada program restorative justice dan sudah dilaunching oleh Jaksa Agung.

Di Aceh ada 9 Kejari yang sudah menerapkan program restorative justice," kata Kajati membuka percakapan.

Kedatangan rombongan disambut Pimpinan Perusahaan Serambi Indonesia Mohd Din, Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur, News Manager, Bukhari M Ali, Redaktur Polhukam, Said Kamaruzzaman, dan Manajer Promosi M Jafar.

Sementara Kajati didampingi Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH, Asintel Mohamad Rohmadi SH MH, Asdatun Rahmat Azhar SH MH dan Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.

Kajati mengatakan, restorative justice merupakan terobosan baru Jaksa Agung ST Burhanuddin dimana proses peradilan dilakukan tanpa melalui persidangan atau diselesaikan secara adat.

"Kami sudah membentuk Rumah Restorative Justice.

Baca juga: Silaturahmi ke Kejari Banda Aceh, Kajati Aceh Ingatkan Pegawai Jaga Integritas 

Baca juga: Kajati Aceh Silaturahmi ke Serambi, Bahas Soal Restorative Justice Hingga Target Aceh Zero Korupsi 

Ini terobosan dari Jaksa Agung sekarang," ujar Bambang seraya berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dalam menyelesaikan kasus.

Saat ini, tambahnya, ada delapan Kejari yang sudah menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus, yaitu Kejari Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, Pidie, Aceh Besar, Aceh Singkil, dan Nagan Raya.

"Kalau semua perkara berujung di pengadilan, itu lapas sudah over kapasitas.

Kita tidak mungkin lagi bangun lapas baru.

Karena itu kalau ada kasus bisa ditanggani oleh tokoh adat, selesaikan," ujarnya.

Mantan Wakajati DKI Jakarta ini mengungkapkan, tujuan penegakan hukum melalui restorative justice ada tiga.

Yaitu agar memenuhi rasa keadilan, adanya kemanfaatan bagi masyarakat, dan adanya kepastian hukum.

Sedangkan syarat agar program ini bisa diterapkan yaitu pelakunya baru pertama kali melakukan pidana, perbuatan perlaku terkait kemanusiaan seperti himpitan ekonomi, dan tercapai perdamaian.

"Kalau bisa diselesaikan di tingkat level adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan keuchik, selesaikan lah.

Baca juga: BPKS-Kajati Aceh Kerja Sama Pendampingan Hukum

Di setiap gampong kan ada lembaga adat.

Target saya, semua Kejari di Aceh ada Rumah Restorative Justice," ungkapnya.

Target Zero Korupsi

Dalam pertemuan itu, Kajati Aceh Bambang Bachtiar juga memaparkan upaya yang dilakukan pihaknya dalam pencegahan korupsi di Aceh.

Ia menargetkan Aceh bisa masuk sebagai provinsi dengan status zero korupsi.

"Sekarang kita bukan sebanyak-banyaknya melakukan tindak pidana korupsi.

Tapi bagaimana kita bebaskan daerah itu bebas korupsi.

Kita utamakan upaya preventifnya," sebutnya.

Menurut Kajati, apabila satu daerah terdapat banyak kasus korupsi, menandakan daerah tersebut tidak kondusif, terutama dalam pelaksanaan tata kelola keuangan dan pemerintahan.

"Dalam rangka itu, kami akan bersinergi dengan semua pihak.

Kita akan ikut dalam setiap pembahasan anggaran.

Sehingga tujuan akhir daerah ini zero korupsi," ungkap Kajati.

Dalam melakukan pencegahan, Kejaksaan memiliki Tim Walpam (pengawasan dan pengamanan) untuk mengawal proyek-proyek startegis, baik yang dibiayi APBN, APBA, maupun APBK.

"Itu kita kawal sejak proses lelang.

Tapi kalau diminta Walpam di tengah perjalanan, itu kita nggak mau, berarti di hulu ada masalah.

Karena kalau di tengah atau di ujung, kadang-kadang ada yang tidak beres," ungkapnya.

Terkait dengan hal teknis, Kejaksaan akan menggandeng ahli untuk menilainya.

Karena itu, Kejaksaan akan mengandengn semua pihak, baik akademisi maupun auditor (BPKP dan BPK).

"Kami sudah komitmen bersama untuk bersinergi.

Pokoknya kehadiran saya ke Aceh harus bermanfaat untuk rakyat Aceh.

Kalau tidak bermanfaat, saya pulang saja, nggak usah disini," tutupnya berseloroh. (masrizal)

Baca juga: Kajati Aceh Target 100 Persen Kejari Miliki Gampong Restorative Justice

Baca juga: Bambang Bachtiar Mulai Bertugas sebagai Kajati Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved