Berita Politik
Kotak Suara Masih Pakai Kardus Hemat 60 Persen Anggaran, Pemilu 2024 Pakai 2 atau 3 Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan bilik suara dan kotak suara dari bahan kardus pada Pemilu 2024 nanti
"Sebenarnya di KPU kabupaten/kota masih ada yang memiliki kotak suara dari kaleng tapi yang kaleng tidak lagi memenuhi syarat transparansi.
Kalau sekarang ada transparan itu kan, sehingga jadi syarat pengadaan kotak suara di pemilu 2019, maka kita cari model baru dari kotak suara kita supaya transparan," kata Evi.
Baca juga: Hadapi Sengketa Hasil Pemilu, KIP Gandeng Kejari Aceh Selatan untuk Proses Hukum
"Itulah kenapa ada jendelanya di tengah.
Kalau dulu aluminium kaleng tidak ada jendela jadi engga kelihatan," ujar Evi.
Selain kotak suara dari kardus, secara garis besar tidak ada perbedaan mencolok dalam tata cara pencoblosan Pemilu 2024 dengan dengan Pemilu 2019.
Hanya saja surat suaranya akan disederhanakan dari semula 5 surat suara, menjadi 2 atau 3 surat suara saja.
Sebelumnya pemungutan suara pada pemilu 2019 terdiri dari 5 surat suara.
Namun pada simulasi kali ini, KPU menyediakan dua model surat suara.
Model pertama yakni dua surat suara yang terdiri dari Presiden dan DPR RI, kemudian DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Lalu model kedua, tiga surat suara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan DPR RI, kemudian DPD RI sendiri, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, serta Kota.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan penyederhanaan surat suara ini dilakukan berdasarkan evaluasi pemilu 2019 yang memakan korban sakit hingga meninggal dunia pada petugas selama proses pemilu.
"Ini adalah ikhtiar kami agar kemudian mengaca pada Pemilu 2019 bahwa kita ada korban, dari petugas kami dan juga ada persoalan persoalan yang kemudian membuat Pemilu 2019 begitu rumit dalam teknis pelaksanaannya," kata Ilham.
Selain itu, dia mengatakan bahwa jika usulan penyederhanaan surat suara ini disetujui, maka anggaran Pemilu 2024 bisa ditekan mencapai 60 persen.
"Harusnya begitu, terkait dengan logistik, bisa 50-60 % untuk biaya logistik karena surat suaranya berkurang karena disederhanakan.
Kertas tidak banyak yang kita gunakan, apalagi kalau kita gunakan sistem informasi rekapitulasi yang bisa dimasukkan dalam UU sehingga kita bisa mudah menggunakan itu sebagai hasil resmi," ucapnya.