Breaking News

Berita Jakarta

Boleh Mudik Jika Sudah Booster, Jokowi Hapus Karantina PPLN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri 2022

Editor: bakri
BPMI SETPRES/LUKAS
Presiden Jokowi 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri 2022.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran dipersilakan," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).

Kendati demikian, Jokowi memberikan syarat bagi pemudik yakni sudah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.

Petugas memeriksa kenderaan di pos penyekatan Lebaran Idul Fitri di perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, kawasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur. Mobil pribadi dan mopen dipaksa putar balik dampak larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Petugas memeriksa kenderaan di pos penyekatan Lebaran Idul Fitri di perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, kawasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur. Mobil pribadi dan mopen dipaksa putar balik dampak larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. (For Serambinews.com)

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan protkes (protokol kesehatan) ketat," lanjut Jokowi.

Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah di masjid.

"Tetap dengan protkes" tegasnya.

Bulan Ramadhan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022.

Ini akan menjadi Ramadhan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.

Baca juga: Bersiaplah Mudik dengan Cara Aman

Baca juga: Pejabat Dilarang Bukber dan Open House, Boleh Mudik Jika Sudah Booster

Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jamaah yang bisa beribadah di masjid.

Presiden Jokowi juga menghapus kewajiban karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.

Kebijakan baru itu dibuat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Presiden.

Namun, kata Jokowi, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved