Video
UPDATE INFO Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba, Oknum Keuchik Mangkir dari Pemeriksaan
Oknum keuchik itu dalam lingkaran pengedar narkoba terungkap dari pengakuan tersangka HN yang diamankan karena memiliki sabu-sabu seberat 25,76 gram.
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada oknum keuchik atau Pengulu Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Mencuatnya nama oknum keuchik itu dalam lingkaran pengedar narkoba terungkap dari pengakuan tersangka HN yang diamankan karena memiliki sabu-sabu seberat 25,76 gram.
Diterangkan Kapolres, surat pemanggilan kedua ini apabila tidak juga dihadiri atau direspon, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa terhadap oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat tersebut.
Menurut Kapolres Agara, AKBP Bramanti, hingga saat ini, oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat tidak berada di tempat atau di rumahnya.
Syedara lon, berikut penjelasan Asnawi Luwi wartawan Serambi Indonesia dalam program Live Update Aceh, Selasa (22/3/2022).
Narator Suhiya
Editor Syamsul Azman
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Aksi Kutuk Pernyataan Menteri Agama, dr Jailani Pulang dan Warga Rohingya
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH - Bentrok di Aceh Tamiang, Pria Aceh Jaya Diciduk Sampe Jajal Arung Jeram
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Artefak Rasulullah SAW, Makam Menteri Era Kesultanan Aceh, Ricis di Banda