Opini
Perempuan Berpolitik
Mereka ditugaskan untuk beribadah kepada Allah, menegakkan syiar agama Allah, melaksanakan kewajiban- kewajiban yang ditentukan Allah
Oleh Dr Phil Munawar A Djalil MA ,Pegiat Dakwah, Tinggal di Jalan Turi, Blang Beringin, Cot Masjid Banda Aceh
KAUM perempuan diberi tugas dan beban oleh Syariah serupa dengan kaum laki laki.
Mereka ditugaskan untuk beribadah kepada Allah, menegakkan syiar agama Allah, melaksanakan kewajiban- kewajiban yang ditentukan Allah, menjauhkan diri daripada larangan-larangan Allah, tidak melampaui batas peraturan yang telah ditetapkan Allah dan menyeru manusia untuk mematuhi perintah Allah.
Setiap seruan Allah dalam Al-Quran ditujukan kepada kaum perempuan dan lelaki.
Kecuali jika terdapat dalil lain yang menyatakan bahwa seruan tersebut khusus untuk laki-laki.
Tidak ada perselisihan pendapat bahwa seruan Allah seperti “Hai Manusia” atau hai orang-orang yang beriman” ditujukan tidak hanya kepada laki-laki saja juga kaum perempuan secara sama.
Itu sebabnya ketika Ummu Salamah mendengar Rasulullah berseru: “Hai manusia”, beliau tergesa-gesa menyahut seruan tersebut dan berlari menjumpai Rasulullah padahal ketika itu beliau sedang sibuk dengan satu pekerjaan.
Apabila sahabat yang lain memandang beliau dengan penuh keheranan beliau berkata kepada mereka,: “Saya juga manusia”.
Dasar hukum secara umum menetapkan bahwa kaum perempuan dibebani tugas dan tanggung jawab yang serupa dengan kaum laki-laki, kecuali pada keadaan dan kondisi tertentu.
Dalilnya adalah, firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 195: “Sesungguhnya aku tidak mensia-siakan amalan orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan.
Sebab sebagian kamu ialah keturunan dari sebagian yang lain.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Petugas Telusuri Penyebab Ibu Aniaya Anak hingga Tewas di Brebes
Baca juga: Tujuh Pelanggar Qanun Akan Dieksekusi Cambuk, Tiga di Antaranya Merupakan Perempuan
”Rasulullah juga bersabda: “Sesungguhnya kaum perempuan itu saudara kandung kaum lelaki”.
Alquran membebankan tanggung jawab pembentukan dan pengaturan masyarakat kepada kaum lelaki dan perempuan.
Dalam istilah Islam tugas itu dinamakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
Allah berfirman dalam surat At-taubah ayat 71: Orangorang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong kepada sebagian yang lain.
Menyuruh yang ma’ruh dan mencegah yang mungkar, mendirikan Shalat, menunaikan zakat dan mematuhi Allah dan Rasulnya”.
Dalam ayat ini Allah menyebutkan ciri-ciri orang yang beriman lelaki dan perempuan, yaitu melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan sifat-sifat orang munafik, lelaki dan perempuan, Surat At-taubah ayat 67: “Orang-orang Munafik lakilaki dan perempuan antara satu dengan lainnya adalah sama.
Mereka menyeru yang mungkar dan melarang dari yang ma’ruf”.
Jika perempuan munafik sanggup bekerja sama dengan laki-laki munafik untuk menyebarkan kerusakan dalam masyarakat, maka perempuanperempuan mukmin wajib bekerja sama dengan laki-laki mukmin dalam membina dan memperbaiki keadaan masyarakat.
Pada zaman Nabi Muhammad kaum perempuan telah menunjukkan peranan mereka.
Baca juga: Dunia Peringati Hari Perempuan, Pengungsi Wanita Ukraina Alami Mimpi Buruk
Malah orang pertama yang menyatakan keimanannya kepada Nabi SAW dan bertekad mendukung perjuangannya ialah seorang perempuan bernama Khadijah Rha.
Dalam sejarah juga tersebut orang pertama yang mati syahid dalam perjuangan Islam adalah seorang perempuan bernama Sumayyah Ummu ‘Ammar Rha Kaum perempuan juga turut serta dalam peperangan bersama Nabi dalam perang Uhud, Hunain dan lain-lain.
Kemasyhuran perjuangan mereka dalam peperangan itu diabadikan oleh Imam Bukhari dalam salah satu bab daripada kitab beliau berjudul: “Bab tentang Peperangan Kaum Perempuan”.
Jika kita mendalami dalil- dalil dalam Alquran dan Al-Hadis niscaya akan kita dapati bahwa seluruh hukum yang terkandung di dalam kedua-duanya bersifat umum untuk lelaki dan perempuan, kecuali beberapa hukum yang terpaksa harus dipisahkan karena perbedaan yang bersifat alamiah.
Kaum perempuan memiliki hukum yang khusus berkenaan dengan haid, nifas, hamil, melahirkan, menyusui dan mengasuh anak dan lain-lain.
Sementara kaum lelaki sebagai tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab untuk kesejahteraan keluarga, mereka juga dibebani tugas untuk mencari nafkah dan memelihara keselamatannya.
Di sana terdapat pula hukum harta pusaka yang memberikan keutamaan kepada lelaki dua kali lebih besar berbanding perempuan.
Akan tetapi hikmah di sebalik ketetapan Allah itu sangat jelas.
Yaitu lelaki lebih banyak menanggung keperluan material dalam keluarga berbanding perempuan.
Ada pula hukum memberi kesaksian dalam muamalah berkenaan dengan harta benda atau urusan-urusan sipil lainnya.
Islam menjadikan kesaksian dua orang perempuan setaraf nilainya dengan kesaksian seorang lelaki.
Hal ini di dasarkan atas pertimbangan-pertimbangan praktis untuk mendapatkan bukti yang akurat, juga sebagai langkah berhati-hati untuk memelihara kehormatan dan hak-hak manusia.
Baca juga: Tokoh Perempuan Aceh Darwati A Gani Singgah di Kedai Kopi Aceh Karim, Habiskan 2 Cangkir Espresso
Oleh sebab itu, dalam Syariah kita temukan sebagian hukum yang bisa menerima kesaksian seorang perempuan saja, seperti dalam kasus kelahiran atau penyusuan anak.
Di bawah ini ada beberapa perkara penting yang mesti diperhatikan: Pertama, Kita hanya diwajibkan untuk mengikuti nas-nas yang jelas dan tegas saja.
Adapun nasnas yang tidak jelas seperti hadis dhaif atau hadis yang mengandung lebih dari satu pengertian, tidak seorang pun berhak memaksa orang lain untuk mengikuti salah satu makna yang terkandung di dalamnya.
Kedua, Di sana terdapat hukum dan fatwa yang hanya sesuai untuk zaman dan lingkungan tertentu saja, oleh itu para ulama sepakat mengatakan bahwa setiap fatwa senantiasa berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, keadaan dan kebiasaan masyarakat.
Perkara-perkara seumpama inilah yang banyak berhubungan dengan kaum perempuan.
Para ulama kadang- kadang terpaksa mengeluarkan fatwa yang keras dan tegas terhadap kaum perempuan, seperti melarang mereka pergi ke masjid.
Padahal larangan itu bertentangan dengan nas-nas yang sahih dan jelas.
Para ulama mengeluarkan fatwa yang kontroversi itu karena berhati-hati dan ingin mencegah timbulnya kerusakan yang diakibatkan oleh perkembangan zaman.
Ketiga, kaum sekuler pada masa ini sangat pandai memainkan isu perempuan.
Mereka berusaha menuduh Islam dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar.
Di antara tuduhan itu ialah Islam telah memenjarakan perempuan dan menghambat potensi dan bakat mereka.
Hujah mereka dalam tuduhan itu ialah peristiwa- peristiwa yang berlaku ke atas perempuan pada zaman- zaman terakhir ini serta ucapan-ucapan keras berkenaan isu tersebut.
Di atas kesadaran dan kepahaman inilah sepatutnya kita utarakan pendapat tersebut dengan keterlibatan perempuan dalam politik seperti anggota majelis perwakilan atau permusyawaratan.
Namun demikian ada sebagian pendapat yang mengharamkan keterlibatan mereka dalam politik, dalil yang mereka pakai antaranya : Surat Al-Ahzab ayat 33: “Hendaklah kamu kaum perempuan berdiam saja di rumah kamu.
” Berdasarkan firman Allah swt di atas mereka menyimpulkan bahwa kaum perempuan tidak boleh meninggalkan rumah mereka kecuali untuk hajat dan keperluan yang mendesak.
Dalil seperti ini tidak cukup masak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut: Pertama, dari pemahaman ayat secara ‘am dapat dipahami bahwa ayat di atas diturunkan kepada para istri Nabi.
Mereka memiliki kehormatan, peraturan hukum yang lebih berat berbanding perempuan biasa.
Kedua, Meskipun ayat di atas menganjurkan para istri Nabi untuk berdiam di rumah, Aisyah sendiri sering melakukan aktivitas kebaikan di luar rumah.
Bahkan beliau pernah mengikuti peperangan Jamal untuk menuntut kematian Usman Bin Affan.
Baca juga: Perihal Tanah dan Perempuan
Ketiga, Keadaan menuntut para perempuan muslimah untuk turut bertanding dalam Pemilu melawan pesaing mereka daripada golongan perempuan sekuler yang berhasrat untuk menguasai kepemimpinan perempuan secara umum.
Keperluan sosial dan politik ini tentunya lebih penting berbanding keperluan pribadi yang membolehkan perempuan untuk keluar dari rumah.
Keempat, Isu menahan perempuan di rumah hanya berlaku satu masa dulu sebelum terbentuknya ketetapan dalam Syariah.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam telah membenarkan dan memberi ruang kepada kaum perempuan untuk berpolitik asalkan yang harus diingat mereka mesti menjaga diri dari segala perkara yang bertentangan dengan Islam.
Mereka dilarang untuk melembutkan suara, berpakaian mencolok, perkara-perkara semacam ini harus senantiasa dihindari oleh setiap perempuan muslimah dalam apa saja keadaan.
Allahu A’lam.
Baca juga: Surya Paloh akan Lantik Pengurus Partai NasDem Aceh, Hadir Gubernur Hingga Pimpinan Partai Politik
Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas dari Penjara, Apakah Akan Berkarir di Politik Lagi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-munawal-jalil-ma_20170626_170538.jpg)