Jurnalisme Warga
Perihal Tanah dan Perempuan
Hampir sepuluh tahun pascacerai sang istri masih berjuang untuk memperoleh bagian harta gana-gini yang menjadi haknya
OLEH SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Pemerhati relasi gender pada masalah tanah, tinggal di Aceh Besar, melaporkan dari Aceh Besar
“TAK perlu seseorang itu sempurna.
Cukuplah kita menemukan orang yang selalu membuat orang lain bahagia dan membuat dirimu begitu berarti lebih dari siapa pun.” (B.J.Habibie) Bulan Maret lalu saya bertemu teman lama, seorang perempuan.
Dia menikah dengan seorang pria idaman hatinya.
Pada awal penikahan, kehidupan pasangan ini biasa saja.
Lama-kelamaan kehidupan mereka mencapai taraf yang mewah.
Suaminya menjadi salah seorang pejabat di daerahnya.
Kemudian banyak aset yang mereka miliki.
Setelah 15 tahun pernikahan berjalan, mereka akhirnya bercerai.
Suaminya diam-diam menikah lagi.
Dia kemudian menggugat sang suami.
Dia meminta pembagian harta bersama (gana-gini).
Selama berkeluarga, banyak harta yang diperoleh suaminya dan tidak bisa dideteksi sang istri.
Beberapa asetnya diatasnamakan orang lain sebagai pemilik.
Baca juga: Pemekaran Wilayah Bisa Jadi Pemicu Utama Sengketa Tanah
Baca juga: Pembukaan Jalan Tol Terkendala Sengketa Tanah
Hampir sepuluh tahun pascacerai sang istri masih berjuang untuk memperoleh bagian harta gana-gini yang menjadi haknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-rahmah-sh-mkn-notarisppat.jpg)