Berita Kutaraja
Tragis! Gadis Belia Dirudapaksa Tiga Remaja, Sekali di Bengkel, Sekali Lagi di Laundry
Parahnya, usai merenggut kegadisan teman wanitanya, MY malah tega mengumpan gadis muda itu kepada dua kawannya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Nasib tragis dialami seorang gadis belia berusia 15 tahun.
Kegadisan anak di bawah umur ini dirampas secara paksa oleh teman prianya yang juga masih berusia remaja berinisial MY (17).
Parahnya, usai merenggut kegadisan teman wanitanya, MY malah tega mengumpan gadis muda itu kepada dua kawannya.
Praktis, malam itu menjadi ‘neraka’ bagi sang gadis karena digilir tiga pria, yang salah satunya justru teman prianya.
Demikian sepenggal cerita dari kasus pemerkosaan yang diungkap personel jajaran Polresta Banda Aceh.
Dalam kasus ini, tiga pemuda asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro, Polresta Banda Aceh atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, korban yang masih di bawah umur itu diperkosa oleh MY (17), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar pada Selasa (23/3/2022) dini hari.
Peristiwa itu terjadi di bengkel sepeda motor serta usaha laundry di Aceh Besar, saat korban diserahkan oleh MY kepada dua rekannya.
Kedua tersangka itu, yakni YA (18), dan FJH (17), yang juga tercatat warga Aceh Besar.
Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, setelah kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kompol Ryan mengatakan, YA, pelaku dewasa dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara MY dan FJH, dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Mahkamah Gelar Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari Urus Tiga JPU
Kasat Reskrim menjelaskan, pemerkosaan itu bermula pada Senin (21/3/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku MY menjemput korban di rumahnya.
Lalu, kedua muda-mudi ini pergi menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga, Banda Aceh.
Kemudian jelang dini hari atau sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya pulang dan dalam perjalanan MY mengajak gadis 15 tahun itu menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar.
Pada saat berada dalam bengkel, MY langsung memaksa dan memperkosa gadis belia tersebut.
"Pada saat MY melakukan perbuatan tak terpuji itu, korban sempat melawan. Tapi, karena kawasan itu sepi, perbuatan pelaku itu berjalan mulus," terang Kompol Ryan, Sabtu (26/3/2022).
Setelah puas melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya.
Baca juga: Kejari Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung dan Pembunuhan Bayi 38 Hari ke Pengadilan
Tapi, begitu memasuki Jalan kawasan Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan seorang saksi berinisial Cek.
"Pada saat MY bertemu FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan turut disaksikan oleh Cek," jelas Kasat Reskrim.
Seusai bertemu FJH, pelaku MY batal membawa pulang korban ke rumahnya.
Tapi, pikiran jahat MY muncul dengan membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar.
Di sana MY mengulangi kembali perbuatannya memperkosa korban.
Selanjutnya, FJH yang tiba di usaha laundry miliknya juga ikut-ikutan memperkosa korban.
Baca juga: VIDEO - Menteri PPPA Temui Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lapas Meulaboh
"FJH bukannya menolong korban. Tapi, turut memperkosaan korban," terang Kompol Ryan.
Puas melakukan perbuatan tak terpuji itu. FJH keluar dari kamarnya, tempat korban diperkosa.
Lalu tiba-tiba pelaku YA masuk dan FJH mengatakan baru melakukan hal tak bermoral itu dengan korban.
Kemudian YA, satu-satunya pelaku dewasa juga ikut-ikutan melakukan perbuatan asusila itu terhadap korban.
Korban terus menangis mengingat apa yang dilakukan oleh MY bersama teman-temannya tersebut.
Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Darwati Menilai Aceh Darurat Pemerkosaan Anak, Cegah Segera!
Tak tahan dengan apa yang dialaminya, keesokan harinya korban menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Kini ketiga tersangka harus menghadapi kosekuensi hukum atas apa yang mereka lakukan terhadap gadis belia tersebut.(*)