Breaking News

Berita Banda Aceh

Anda Miliki Hasil Karya? Daftarkan untuk Dapat Hak Cipta, Simak Caranya Disampaikan Kemenkumham Aceh

Segera daftar agar dapat sertifikat hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman SH MH, menandatangani MoU dan MOA antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Perguruan Tinggi di Banda Aceh terkait hak cipta di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Senin (28/3/2022) 

Oleh karena itu, sepanjang tahun ini, kata Meurah Budiman pihaknya akan terus menyosialisasikan terkait informasi tentang setiap jenis ciptaan dan inovasi layanan terbaru dari DJKI soal hak cipta.

Tepatnya mengenai persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) serta pentingnya perlindungan terhadap berbagai karya ciptaan. 

Baca juga: Lagu Rahmawati Kekeyi Keke Bukan Boneka Trending Mendunia, Dituduh Jiplak dan Langgar Hak Cipta

"Melalui POP-HC ini, pendaftaran dan persetujuan untuk mendapat hak cipta dari Direktur DJKI dalam hitungan menit selesai diterbitkan secara online," kata Meurah didampingi panitia acara ini Taufik. 

Hal hampir sama disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita SH MH.

Ia menambahkan tak hanya sertifikat hak cipta, tetapi sertifikat pengakuan hukum lainnya dari DJKI juga didaftar dan bisa diterbitkan dalam hitungan menit secara online.

Jika penerbitan yang membutuhkan waktu lama, juga bisa dipantau prosesnya secara online setiap saat. 

Sertifikat pengakuan hukum lainnya itu, yakni indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), hak paten, desain industri, dan merek.

Baca juga: Jennifer Lopez Digugat Rp 2,2 Miliar, Dituding Langgar Hak Cipta

Cara daftar

Adapun prosedur pencatataan atau pendaftaran, misalnya untuk hak cipta, yakni registrasi akun di HAKCIPTA.DGIP.GO.ID, login, kemudian buat permohonan baru. 

Selanjutnya isi semua formulir yang tersedia dan unggah file hasil scan yang terdiri atas salinan resmi akta pendirian badan hukum (jika ada), scan NPWP perorangan/perusahaan. 

Berikutnya surat pengalihan hak cipta (jika pencipta dan pemohon berbeda/pemohon merupakan badan hukum), surat pernyataan, contoh ciptaan dan scan KTP pemohon dan pencipta.

Tadi, saat pembukaan acara ini, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, juga menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada dua pelaku usaha di Aceh.

Baca juga: Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu, Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti

Turut hadir saat pembukaan acara ini, para pejabat utama Kanwil Kemenkumham Aceh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved