Berita Aceh Singkil
Banding Diterima, Terdakwa Korupsi Dana Desa di Aceh Singkil Bebas, Begini Reaksi Pengacara & Jaksa
Saiful Amri, mantan Ketua BUMK Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil dinyatakan, bebas oleh majelis hakim PT Banda Aceh.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok: Kejari Aceh Singkil
Dua terdakwa korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil mengikuti sidang secara virtual dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (3/2/2022).
“Kami sudah komunikasi dengan panitera PT Banda Aceh dan salinan putusan hari ini mereka kirim ke PN Tipikor Banda Aceh yang mengadili pertama,” terang dia.
“Selanjutnya, pihak PN Tipikor Banda Aceh menyampaikan ke jaksa," tukas Kaya Alim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Baca juga: Perkara Mantan Keuchik Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta, Dilimpahkan ke Jaksa
"Belum dapat putusannya," kata Kajari ketika ditanya terkait informasi vonis bebas Saiful Amri melalui layanan WhatsApp (WA).(*)