Berita Aceh Singkil

Banding Diterima, Terdakwa Korupsi Dana Desa di Aceh Singkil Bebas, Begini Reaksi Pengacara & Jaksa

Saiful Amri, mantan Ketua BUMK Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil dinyatakan, bebas oleh majelis hakim PT Banda Aceh.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok: Kejari Aceh Singkil
Dua terdakwa korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil mengikuti sidang secara virtual dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (3/2/2022). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Saiful Amri, mantan Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. 

Informasi tersebut disampaikan Kaya Alim, tim pengacara Saiful Amri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Selasa (29/3/2022).

Vonis bebas Saiful Amri di tingkat banding itu berbeda dari keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada 3 Februari 2022 lalu, yang menjatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap terdakwa. 

Saiful menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMK Lentong tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 332.000.000. 

Dalam perkara itu, ia menjadi terdakwa II.

Sementara terdakwa I adalah bekas Keuchik Lentong, Kasman yang ditingkat Pengadilan Tipikor Banda Aceh divonis pidana penjara 7 tahun. 

Baca juga: Jaksa Limpah Berkas dan Tersangka Korupsi Dana Desa Pulo Bunta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Selain dihukum kurungan, terdakwa Kasman juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan, serta uang pengganti Rp 332.400.000 subsidair penjara 4 bulan.

Kasman sendiri sejauh ini belum diketahui ajukan banding atau menerima hukuman.

Kaya Alim, tim pengacara Saiful Amri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyambut baik putusan tersebut.

"Sebab, saya dari awal yakin klien kami tidak bersalah karena dirinya ditunjuk oleh Kepala Kampung Lentong, saudara Kasman sebagai Ketua BUMK tanpa sepengetahuan Saiful Amri," kata Kaya Alim.

Dana BUMK Lentong sebesar Rp 332 juta, sebut Kaya Alim, sama sekali tidak ikut dicicipi Saiful Amri.

"Saiful Amri hanya sebagai korban. Saiful tahu sebagai Ketua BUMK setelah dipanggil Kasman pada waktu itu menjabat sebagai kepala desa untuk datang ke bank di Rimo mengambil uang anggaran BUMK," jelas Kaya Alim. 

Baca juga: Keuchik di Mutiara Timur Gunakan APBG untuk Kenduri, Terungkap Dalam Sidang Korupsi

Setelah uang ditarik, ujar Kaya Alim, semuanya diambil Kasman dengan alasan akan membeli kebun kelapa sawit untuk BUMK. 

"Upaya banding yang kami ajukan ke PT pasca putusan PN Tipikor Banda Aceh membuahkan hasil yang sangat memuaskan,” ungkapnya.

“Kami sudah komunikasi dengan panitera PT Banda Aceh dan salinan putusan hari ini mereka kirim ke PN Tipikor Banda Aceh yang mengadili pertama,” terang dia.

“Selanjutnya, pihak PN Tipikor Banda Aceh menyampaikan ke jaksa," tukas Kaya Alim. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. 

Baca juga: Perkara Mantan Keuchik Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta, Dilimpahkan ke Jaksa

"Belum dapat putusannya," kata Kajari ketika ditanya terkait informasi vonis bebas Saiful Amri melalui layanan WhatsApp (WA).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved