Berita Lhokseumawe

Dari Razia Samsat di Lhokseumawe, Petugas Temukan Banyak Kendaraan Dinas Disalahgunakan

Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Petugas Samsat Lhokseumawe saat melakukan razia penertiban administrasi pajak kenderaan motor di depan Terminal Bus Tipe A, Lhokseumawe, Selasa (29/3/2022). 

Bukan rahasia umum lagi, kalau kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan.

Sudah seharusnya, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.

Namun terkadang justru digunakan oleh orang lain atau dipakai keluarga.

Bagi petugas, untuk kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah.

Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam.

Petugas layanan Samsat JemPol berfoto bersama usai melayani warga melakukan pemutihan denda pajak kendaraan di Kantor Samsat Lhokseumawe, Sabtu (26/3/2022
Petugas layanan Samsat JemPol berfoto bersama usai melayani warga melakukan pemutihan denda pajak kendaraan di Kantor Samsat Lhokseumawe, Sabtu (26/3/2022 (DOK SAMSAT LHOKSEUMAWE)

Amatan di lokasi, saat petugas gabungan dari Samsat Lhokseumawe melakukan razia penertiban adminitrasi pajak kenderaan motor, banyak menemukan pelat merah yang disalahgunakan oleh orang lain.

Di saat petugas memberhentikan salah satu pengguna kenderaan pelat merah.

Ternyata, yang bersangkutan mengatakan bahwa kenderaan dinas tersebut dipinjam pakai oleh keluarga.

Baca juga: Samsat Lhokseumawe Razia Administrasi Kenderaan Bermotor, Pemutihan Pajak Barakhir 31 Maret 2022

Baca juga: Pertama di Aceh, Kendaraan Jempol Samsat Lhokseumawe Saweu Sikula, Ini Tujuannya

Sehingga, dia tidak bisa menunjukkan surat kenderaan yang diminta oleh petugas.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan razia penertiban adminitrasi kenderaan bermotor di tiga lokasi yang berbeda.

Yaitu di depan Terminal Bus, Taman Riyadah, dan Jalan Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mebayar pajak kenderaan bermotor yang sudah mati masa berlakunya.

Razia itu melibatkan pihak Dishub, Polisi Lalu Lintas, Polisi Militer, dan petugas Samsat setempat.

Sebelumnya, pihak BPKA Aceh melalui UPTD Wilayah V Lhokseumawe menyebutkan sejumlah 5.

291 unit kendaraan di Kota Lhokseumawe, sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan saat ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved