Berita Banda Aceh

MPU: Hargai Perbedaan Penentuan Ramadhan, Muhammadiyah 2 April, Pengikut Abu Peulekung 31 Maret

Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali 

Poin terakhir, MPU Aceh menyinggung tentang ketersediaan bahan kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan.

“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau,” bunyi point tausiah tersebut. (mas/riz/yos)

10 Keputusan Tausiah MPU Aceh

- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh.

- Diminta kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh.

- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta pihak terkait untuk memperhatikan penyediaan daging dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan syariat Islam.

- Diminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan Pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan.

- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif agar masyarakat nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

- Diminta kepada segenap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan agama, pengamalan, syiar, silaturahmi, dan kepedulian kepada sesama.

- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menertibkan aktivitas masyarakat agar sesuai ketentuan syariat Islam dan adat Aceh, terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih, seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur serta balapan liar.

- Diminta kepada segenap masyarakat untuk melaksanakan aktivitas ibadah Ramadhan dengan ikhlas dan khusyu' seperti shalat berjamaah, tarawih, dan witir.

- Diminta kepada segenap masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan syariat Islam dan adat Aceh dalam pelaksanaan aktivitas ibadah Ramadhan dan lainnya.

- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau.

Baca juga: Secara Teori Imkan Rukyat, Awal Ramadhan 3 April 2022, Ini Penjelasannya

Baca juga: Penetapan Awal Ramadhan Berbeda, Ada Warung Masih Buka, Sebagian Warga Abdya Mulai Tarawih Malam Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved