Pertalite Kini Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Apakah Ada Perubahan Harga?
Penggantian Pertalite menjadi BBM Penugasan ini mulai berlaku sejak Kepmen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022 ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Jan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Dengan begitu, kinerja mesin kendaraan milik masyarakat menjadi lebih bagus, awet, dan memiliki jarak tempuh lebih baik, sehingga perawatan mesin bisa menjadi lebih mudah dan murah.
Selain itu, penggunaan Pertalite juga bisa menghasilkan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah dibanding Premium lantaran RON Pertalite yang lebih tinggi dibanding Premium.
Meski begitu, Mamit menilai bahwa penetapan Pertalite sebagai JBKP juga bisa sedikit banyak menambah beban masyarakat lantaran harganya yang lebih mahal dibanding Premium.
Selain itu, pemilik SPBU yang menjual Premium juga perlu melakukan adaptasi untuk beralih ke Pertalite.
Catatan Mamit, penyaluran Pertalite perlu diawasi ekstra agar realisasinya tidak melebihi kuota dan tidak menambah beban Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
“Mengingat Pertalite ini ditetapkan kuotanya maka pengawasan harus benar-benar ekstra agar tidak melebihi kuota dan menambah beban APBN,” tutur Mamit.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM memproyeksi bahwa kompensasi JBKP Pertalite akan berkisar Rp 39,76 triliun-Rp 306,57 triliun untuk rentang harga ICP US$ 69 per barel-US$ 180 per barel.
Angka proyeksi ini dihitung dengan asumsi penyaluran sebesar 23,05 juta kl dan asumsi kurs Rp 14.450 per dolar Amerika Serikat (AS).
Apakah ada perubahan harga?
Penggantian Pertalite menjadi BBM Penugasan ini mulai berlaku sejak Kepmen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022 ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.
Dengan ditetapkannya hal tersebut, maka harga jual eceran Pertalite sebagai JBKP tidak mengalami perubahan.
Dilansir dari laman Kementerian ESDM, harga jual eceran untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter.
Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). (Serambinews.com/Yeni Hardika)