Berita Lhokseumawe

Tim DPD RI Janji Lapor ke Kemenkeu Terkait Transfer Dana Otsus

Anggota DPD RI Komite IV berjanji akan melaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait persoalan pengelolaan Dana Otonomi

Editor: bakri
Dok Komite IV DPD RI
Koordinator Kunker Komite IV DPD RI H Sudirman alias Haji Uma dan Ketua Komite IV H Sukiryanto SAg saat menyampaikan tanggapan dalam pertemuan Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe. 

LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI Komite IV berjanji akan melaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait persoalan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) selama ini.

Sehingga, ke depan dana itu dapat ditransfer ke kabupaten/kota di Aceh.

Karena, hasil temuan kalau pengelolaannya tak maksimal di provinsi sehingga terjadi SiLPA.

Hal itu disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, H Sukiryanto SAg saat kunjungan kerja (kunker) bersama 10 anggota ke Lhokseumawe selama dua hari, Senin-Selasa (28-29/3/2022).

Senator Sukiryanto (Ketua Komite IV DPD RI) dan Senator Novita Anakotta (Wakil Ketua Komite IV) yang didampingi oleh Senator H. Sudirman alias Haji Uma (Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh
Senator Sukiryanto (Ketua Komite IV DPD RI) dan Senator Novita Anakotta (Wakil Ketua Komite IV) yang didampingi oleh Senator H. Sudirman alias Haji Uma (Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh (FOR SERAMBINEWS.COM)

Komite IV mengadakan pertemuan dengan Pemko Lhokseumawe dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Sukiryanto mengaku mendapat informasi dalam pertemuan tersebut sekitar Rp 4 triliun dana Otsus Aceh yang SiLPA.

“Dana transfer ke daerah itu diberikan kepada provinsi.

 

Setelah itu, baru provinsi kirim ke kabupaten/kota.

Ke depan, sebaiknya langsung ditransfer langsung ke kabupaten/kota,” katanya.

Karena sangat disayangkan dana jatah untuk Aceh yang mencapai Rp 4 triliun tersebut, tidak bisa dikelola harus dikembalikan ke Pemerintah Pusat.

Baca juga: Dana Otsus Aceh Berkurang, Kepala Bappeda Aceh Minta Daerah Cari Tambahan Sumber Pendanaan 

Baca juga: Komite IV DPD RI Janji Lapor ke Kementerian Keuangan Soal Pengelolaan Dana Otsus Aceh

“Pemerintah Pusat tentu akan berpikir, jika dana yang diserahkan misalnya Rp 20 triliun, tapi tidak semua dapat dikelola dengan baik,” ujar Sukiryanto.

Karena itu, dirinya menyarankan agar Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota duduk bersama membahas penggunaan dana otsus tersebut.

Selain itu, dana tersebut tidak harus ke provinsi dulu, tapi bisa ditransfer langsung dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten/kota di Aceh.

“Apa yang disampaikan dalam pertemuan kemarin akan kita sampaikan nantinya ketika rapat kerja dengan Kementerian Keuangan,” kata Sukiryanto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved