Ramadhan 2022

KETAHUI Sebelum Ramadhan 2022 Tiba, Ini 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Kata Buya Yahya

Sebelum menjalani puasa di bulan Ramadhan, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
Ig @buyayahya_albahjah
Buya Yahya sumber foto : Ig @buyayahya_albahjah 

Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan.

Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar dan dia harus membayar kafarat dengan syarat berikut ini :

a. Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa

b. Dilakukan di siang bulan puasa

c. Dia ingat kalau dia sedang puasa

d. Tidak karena paksaan

e. Mengetahui keharomannya atau, dia adalah bukan orang yang bodoh

f. Berbuka karena bersenggama

Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman:

1. Mengqodho puasanya

2. Membayar kafarat (denda)

Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan Ramadhan adalah:

A. Memerdekakan budak

B. Puasa selama dua bulan berturut-turut

C. Memberikan makan kepada 60 faqir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.

Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan.

Jika tidak mampu bayar A maka bayar B, jika tidak mampu maka bayar C.

4. Keluar Mani dengan Sengaja

Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani.

Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja.

Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2022? Hari Sabtu atau Hari Minggu? Cek Hasil Sidang Isbat di Link Berikut

Baca juga: Kultum Singkat Tarawih: Puasa Ramadhan Sebagai Wujud Ketaatan dan Peningkatan Kualitas Diri

Baca juga: Jelang Ramadhan, Ramza Harli Bagi Paket Sembako untuk Warga

5. Hilang Akal

Hilang akal dibagi menjadi 3 ( tiga ) bagian yaitu :

a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.

b. Mabuk dan Pingsan : Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar.

Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh.

Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.

Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan.

Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.

c. Tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh

6. Haid

Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka.

Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib, maka puasnya menjadi batal akan tetapi pahala berpuasnaya tetap utuh.

7. Melahirkan

Melahirkan adalah membatalkan puasa, baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran.

Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.

8. Nifas

Nifas juga membatalkan puasa.

Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas.

Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.

9. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa.

Misalnya ada orang sedang berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya
kalau Nabi Muhammad SAW adalah Nabi atau ada orang sedang berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasnaya menjadi batal. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Presiden Perintahkan Gaji Kepala Desa Dibayar Tiap Bulan, Segini Uang yang Diterima Perangkat Desa

Baca juga: Mahathir Mohamad Sebut Dirinya Masih Bisa Hidup Sebagai Sebuah Keajaiban

Baca juga: Jelang Ramadhan 2022, Ini 10 Bahaya Terlalu Banyak Makan Daging saat Tradisi Meugang di Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved