Dokter Terawan Dipecat dari IDI, DPR Membela Hingga Rencana Menkumham Yasonna H Laoly Evaluasi IDI
Diketahui Terawan resmi dipecat secara permanen dari keanggotaan IDI melalui surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada Ketua Umum IDI tertangga
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Diketahui Terawan resmi dipecat secara permanen dari keanggotaan IDI melalui surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada Ketua Umum IDI tertanggal 8 Februari 2022.
SERAMBINEWS.COM - Seusai dokter Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Anggota DPR hingga menteri pun angkat bicara terkait hal ini.
Diketahui Terawan resmi dipecat secara permanen dari keanggotaan IDI melalui surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada Ketua Umum IDI tertanggal 8 Februari 2022.
Ia dipecat berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu.
Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
Pertama, rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Serambinews.com merangkum menteri hingga DPR yang ikut bela Dokter Terawan usai dipecat dari keanggotaan IDI sebagai berikut:
Baca juga: Terawan Agus Putranto Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan, Berikut Prestasi Mantan Menkes Ini
Menkumham Yasonna Wacanakan Evaluasi IDI
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menyesalkan keputusan IDI memecat Dokter Terawan dari keanggotaan profesi dokter itu.
Terlebih lagi bila sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien.
Yasonna bahkan berencana mengevaluasi IDI dan membuat undang-undang agar izin praktik dokter menjadi domain pemerintah.
"Posisi IDI HARUS dievaluasi!," tulisnya dikutip dari akun Instagram @yasonna.laoly bercentang biru.
"Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tambahnya.
Baca juga: Benarkah Mantan Menkes Terawan Tak Punya Izin Praktek di Solo? Ini Kata IDI