Dokter Terawan Dipecat dari IDI, DPR Membela Hingga Rencana Menkumham Yasonna H Laoly Evaluasi IDI
Diketahui Terawan resmi dipecat secara permanen dari keanggotaan IDI melalui surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada Ketua Umum IDI tertangga
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Padahal negara-negara yang ekonominya di bawah Indonesia seperti Timor Leste, Thailand, Vietnam, dan Myanmar, jumlah dokternya sudah di atas 0,5 dokter per 1.000 pasien.
Bahkan Tiongkok yang jumlah penduduknya jauh diatas kita, jumlah dokternya 2 per 1000 pasien. Situasi ini sungguh memalukan bila kita jadikan cermin.
"Semua pihak perlu melihat kepentingan strategis yang lebih besar, yakni kepentingan kesehatan nasional kita, energi yang ada dapat kita alokasikan untuk menopang kepentingan lebih besar tersebut," kata Said masih mengutip Parlementaria.
Ia melanjutkan, jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, peran Konsil Kedokteran Indonesia sangat besar.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat tanda registrasi dokter yang dikeluarkan oleh konsil kedokteran Indonesia.
Bahkan sesuai pasal 56 tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.
"Mengacu pada ketentuan ini, saya berharap Konsil Kedokteran Indonesia proaktif membantu menyelesaikan persoalan ini dengan win-win solution," tambah politisi PDI-Perjuangan itu.
Said berharap dr Terawan, PB IDI, Konsil Kedokteran Indonesia dan Menteri Kesehatan dapat melakukan langkah-langkah yang produktif dan tidak mengedepankan keputusan legal formal semata tanpa upaya upaya dialog yang produktif dan berkelanjutan.
Hal dilakukan dengan melihat pertimbangan strategis yang lebih besar, yaitu pembangunan kesehatan nasional, dimana Indonesia membutuhkan dokter profesional, inovatif, dan produktif.
"Tanpa bermaksud mencampuri otoritas MKEK, saya menghimbau dengan kebesaran hati untuk meninjau kembali rekomendasi pemecatan keanggotaan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.
IDI Buka Suara, Kasus Bergulir Sejak 2013
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.
Dikutip dari Tribunnews.com, masalah pemberhentian keanggotaan Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI,Beni Satria dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022).
Sehingga hal ini tidak berkaitan dengan vaksin Nusantara.
Terlebih menurut Beni, vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan dari IDI, melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).