Berita Aceh Tengah

Berikut 3 Lokasi Resmi Jual Takjil di Takengon, Mulai Pukul 16.00 WIB, Depan GOS Dilarang karena Ini

Ketiga tempat itu, yakni depan Mall Pasar Inpres, depan Cold Storage Samping BSI Blang Kolak II, dan tempat parkir Pasar Paya Ilang.

Penulis: Romadani | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ROMADANI
Salah satu lokasi resmi jual takjil di Takengon, yakni Depan Mall Pasar Inpres atau Pasar Bale Atu Takengon, Aceh Tengah 

Ketiga tempat itu, yakni depan Mall Pasar Inpres, depan Cold Storage Samping BSI Blang Kolak II, dan tempat parkir Pasar Paya Ilang.

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Pemkab Aceh Tengah menetapkan tiga lokasi resmi jual takjil takjil atau penganan berbuka puasa di Takengon, Aceh Tengah

Ketiga tempat itu, yakni depan Mall Pasar Inpres, depan Cold Storage Samping BSI Blang Kolak II, dan tempat parkir Pasar Paya Ilang.

Penetapan ini sesuai hasil rapat dipimpin Asisten II dan diikuti pihak Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Ekonomi Setdakab dan Dinas Perdagangan.

Plt Dinas Perdagangan Aceh Tengah Marwandi Munthe, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (3/4/2022).

"Hasil rapat di tiga titik ini, bahkan di depan Mall Pasar Inpres sudah kita bersihkan, tidak ada lagi pedagang kaki lima," kata Marwandi.

Baca juga: Makanan Pembuka Puasa di Jalur Gaza Dipenuhi Warna Hijau dan Putih, Penuh Kebaikan dan Pahala

Marwandi mengakui meski sudah ditetapkan 3 tempat, namun dalam perjalanan Ramadhan 1443 Hijriah ini nanti akan berkembang pedagang yang berjualan di sepanjang jalan nasional. 

Begitu juga di jalan kabupaten. 

Selain itu, biasanya Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) juga mendirikan lapak berjualan jajanan buka puasa. 

"Kita tidak bisa pungkiri itu, namun kita tetap beri imbauan untuk tidak mengganggu pengguna jalan dan tidak berjualan di badan jalan," terangnya.

Tempat berjualan di Blang Kolak II depan Kantor Bappeda Aceh Tengah juga sudah tertata dengan rapi, sehingga diharapkan tidak mengganggu akses lalu lintas.

Baca juga: Program Bank Aceh Syariah Peduli, BAS Idi Salurkan Sembako, Santuni Anak Yatim, dan Berbagi Takjil

Depan GOS dilarang 

Sementara itu, Pemkab Aceh Tengah tidak memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di depan Gedung Olah Seni (GOS) Takengon.

Pasalnya, nanti akan digunakan untuk even nasional Pekan Tilawatil Quran Radio Republik Indonesia atau PTQ RRI, 13-17 April 2022. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved