Hendak Edarkan Sabu 99 Kg di Medan, Dua Pria Asal Aceh Utara dan Dua Warga Tamiang Diringkus
Kemudian, petugas segera mengejar mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya mengetahui adanya pengejaran sehingga kabur ke dalam gang.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu total seberat 99 kilogram yang dibawa oleh empat tersangka di dua lokasi dan waktu berbeda.
Ternyata, keempat yang diciduk petugas tercatat sebagai warga Aceh.
Dua warga Aceh Utara, dan dua lainnya penduduk Aceh Tamiang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB hingga 04.30 WIB.
Penindakan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut dan Kota Langsa.
Saat itu, polisi mengamankan tersangka RJ (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara.
Lalu, ZLK (27), warga Dusun Selatan, Gampong Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Baca juga: Kantongi Sabu, Dua Warga Kutacane Ditangkap di Galus, Terungkap Tersangka Berniat Lakukan Curanmor
Baca juga: Pengembangan Kasus, Polres Langsa Kembali Ringkus Seorang Pengedar Sabu Beserta Timbangan Digital
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu-sabu dan 206.638 Butir Ekstasi, Kapolda Ajak Perangi Narkoba
Baca juga: Pencuri Gasak Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Mengejutkan Uangnya Dipergunakan untuk Membeli Sabu
"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan satu unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC," jelasnya, Senin (4/4/2022).
Penyergapan kedua, polisi menangkap tersangka MR (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang.
Kemudian, DW (38), warga Dusun Banta Ahmad, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 kilogram, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan satu unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
"Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan," ujarnya.
Adapun tersangka RJ dan ZLK ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan pada Sabtu (12/3/2022).
Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam dua tas ransel hitam seberat 20 kilogram.
Kedua tersangka mengaku disuruh JN, seorang warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat dua tas ransel di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur.