Opini
Menyikapi Awal Ramadhan
SETIAP menjelang puasa Ramadhan, umat Islam khususnya di Indonesia dihadapkan dengan satu agenda wajib, yaitu penetapan awal Ramadhan
OLEH TGK KAMARUZZAMAN SHI MAg, Pegawai Kemenag Aceh Barat, Dosen STAI Darul Hikmah, Guru Dayah Darul Hikmah Islamiyah Aceh Barat
SETIAP menjelang puasa Ramadhan, umat Islam khususnya di Indonesia dihadapkan dengan satu agenda wajib, yaitu penetapan awal Ramadhan.
Penetapan yang sejatinya hanya dilakukan oleh pemerintah –setelah terlebih dahulu bermusyawarah dengan MUI dan ormasormas Islam-- ini juga digelar oleh beberapa ormas Islam lain secara mandiri berdasarkan metode yang digunakan oleh masing-masing ormas.
Mengingat metode dan ketentuan penetapan awal Ramadhan yang digunakan oleh pemerintah dan ormasormas Islam lain cenderung berbeda, kerap kali memunculkan hasil yang juga beragam.
Akibatnya munculah awal puasa Ramadhan yang bervariasi bahkan ada yang sampai berselisih hingga beberapa hari dengan kelompok lainnya.
Tak ayal fenomena ini acap kali memantik perselisihan bahkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat terutama kalangan awam.
Sebagai agenda ‘ubudiyah tahunan, puasa Ramadhan sejatinya dapat dilaksanakan secara seragam oleh umat Islam.
Keseragaman yang penulis maksud di sini tentunya keseragaman yang lahir dari metode dan ketentuan yang benar yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i, akademis dan diakui oleh mayoritas Ulama.
Keseragaman dalam ibadah yang menyentuh area publik merupakan wujud dari persatuan dan kesatuan umat Islam yang kokoh.
Sedangkan perbedaan dalam konteks ibadah di atas merupakan manifestasi dari lemahnya persatuan dan kesatuan umat Islam.
Bukankah Islam sangat menekankan agar umatnya senantiasa bersatu padu dalam segala aspek kehidupan.
Baca juga: Hilal tak Terlihat, Kemenag Aceh Minta Masyarakat Hargai Perbedaan Awal Ramadhan
Baca juga: Cuaca Enam Daerah di Aceh pada Awal Ramadhan Ini Terasa Adem, Dominan Hujan dan Berawan
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :”Dan berpeganglah kalian pada agama Allah serta jangan bercerai-berai….”(QS.Ali ‘Imran : 103).
Ayat ini secara qath’i dalalah (pasti) menegaskan bahwa di samping kita wajib memeluk agama Islam, ada lagi kewajiban yang tidak kalah penting dimiliki oleh kaum muslimin yakni menggalang persatuan dan kesatuan serta tidak terpecah-belah.
Perpecahan hanya akan membuat kaum muslimin semakin terpuruk dalam segala hal.
Bukankah perselisihan dalam penetapan puasa Ramadhan ini hanya dipicu oleh perbedaan umat Islam dalam menggunakan metode yang notabenenya bersifat dhanni dalalah (dugaan yang masih berpotensi salah).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TGK-KAMARUZZAMAN-SHI-MAg-Pegawai-Kemenag-Aceh-Barat.jpg)