Opini
Menyikapi Awal Ramadhan
SETIAP menjelang puasa Ramadhan, umat Islam khususnya di Indonesia dihadapkan dengan satu agenda wajib, yaitu penetapan awal Ramadhan
Oleh karena itu, alangkah lebih bijaknya jika persoalan persatuan umat Islam yang bersifat qath’i dalalah lebih diutamakan dari pada memperdebatkan dan mempertahankan metode dan ketentuan penetapan puasa Ramadhan yang notabenenya bersifat dhanni dalalah.
Padahal ini merupakan persoalan yang masih memungkinkan untuk diajak duduk bersama dan didiskusikan dengan mengutamakan prinsip- prinsip kemaslahatan umat.
Dari aspek filosofis-substantif, ajaran Islam sebenarnya bermuara pada pentingnya persatuan dan kesatuan umat.
Hampir semua ajaran dan sendi-sendi Islam mengindikasikan persatuan dan keutuhan umat.
Misalnya dari sisi teologis, umat Islam diwajibkan meyakini tuhan yang satu yakni Allah SWT dan nabi terakhir yang satu yakni Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan dari sisi amaliah, indikasi ini juga terlihat dari kewajiban umat Islam shalat menghadap ke arah kiblat (kabah).
Andaikata ada pihak yang berasumsi bahwa hal ini bukan mengindikasikan persatuan, lantas untuk apa juga Allah memerintahkan demikian? Untuk mewujudkan hal ini, sejatinya umat Islam tidak harus repot-repot menggelar penentuan puasa Ramadhan secara mandiri dan menggunakan metode masing-masing.
Baca juga: Hilal di Bawah 3 Derajat, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 3 April
Akan tetapi cukup dengan membantu pemerintah dalam memberikan data dan informasi atau menunggu saja hasil Sidang Isbat penentuan puasa Ramadhan dari pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bukankah hasil Sidang Isbat pemerintah dinilai lebih akurat karena ketersediaan sumber daya manusia dan instrumen lain yang terlibat disitu lebih komprehensif? Dengan demikian, harapan untuk puasa Ramadhan secara serentak dapat terwujud yang pada akhirnya persatuan umat Islam semakin kokoh.
Secara substansi hal ini sejalan dengan salah satu poin tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainya Tahun 1443 H.
Poin dimaksud berbunyi” Diminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan” (Serambi Indonesia, 30/03/2022).
Meski tidak terlalu tegas mewajibkan untuk mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan, namun tausiah ini paling tidak menjadi pijakan bagi kita bagaimana cara terbaik memulai puasa Ramadhan yaitu dengan mengikuti keputusan pemerintah.
Jika dicermati lebih dalam, anjuran berpuasa Ramadhan dengan mengikuti ketetapan pemerintah sebenarnya sudah jauh-jauh hari disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Anjuran yang tertuang dalam fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2004 berbunyi “
(1) Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TGK-KAMARUZZAMAN-SHI-MAg-Pegawai-Kemenag-Aceh-Barat.jpg)