Setelah Anaknya, Giliran Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadinya.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN — Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadinya.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyatakan penetapan itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara terhadap Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
"Hari ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang dan pemilik tempat juga bertanggung jawab dengan tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Panca menyebut, dengan ditetapkannya Terbit Rencana Perangin-angin menjadi tersangka, saat ini total tersangka dalam kasus kerangkeng manusia berjumlah sembilan orang yang sebelumnya berjumlah 8 orang.
Ia menerangkan, Terbit dijerat pasal berlapis mulai dari dugaan tindakan pidana perdagangan orang, penganiayaan, dan kekerasan.

"Yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352, dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP," terangnya.
"Ini semuanya diterapkan khusus untuk TRP di juncto kan, dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan kedua KUHP," imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya bekerjasama dengan Komnas HAM dan LPSK akan segera menuntaskan perkara ini.
Panca menyebut, saat ini pihaknya masih berproses untuk melengkapi semua alat bukti hingga dimungkinkan bertambahnya tersangka baru.
"Jadi teman teman tidak usah ragu, penyidik akan terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Hanya penyidik juga diatur dengan waktu yang terbatas. Makanya tim masih bekerja insyaAllah dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini.," pungkasnya.
Untuk diketahui, dengan dijeratnya Terbit Rencana Peranging-angin dengan pasal berlapis Bupati Langkat Nonaktif yang berstatus sebagai tahanan KPK kini terancam 15 tahun penjara.
Baca juga: Terkait Kekerasan di Kerangkeng Manusia, Istri dan Adik Bupati Langkat Diperiksa Polisi
Baca juga: Polda Sumut Periksa Istri Bupati Langkat Terkait Penganiayaan di Kerangkeng Manusia
Sebelumnya, Polisi menetapkan anak Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan penghuni Kerangkeng manusia.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Menurut Tatan, polisi telah menetapkan delapan tersangka pada kasus tersebut.
Salah satunya adalah DP, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Menurutnya, ada dugaan DP turut melakukan penyiksaan terhadap satu penghuni kerangkeng tersebut.
Dalam tindakan penganiayaan itu, DP melakukannya bersama orang lain.
Akibat penganiayaan yang dilakukan menggunakan tangan tersebut, korban yang berinisial SG meninggal dunia.
Dia menambahkan, pihak penyidik masih terus menggali fakta-fakta yang ada pada kasus itu.
“Penyidik masih menggali informasi terkait fakta-fakta yang ada dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya pada jurnalis Kompas TV Medan, Dedy Zulkifli Tarigan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada delapan tersangka kasus tersebut.
Polisi tidak menahan kedelapan tersangka karena menilai mereka cukup kooperatif.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan dugaan tindak pidana penyiksaan hingga perdagangan orang dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo setidaknya ada tujuh tindak pidana dalam kasus tersebut LPSK usai melakukan investigasi sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.
"Tujuh dugaan tindak pidana tersebut yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Diketahui, temuan ini hadir untuk memperkuat temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya yang menyatakan ada praktik penyiksaan dalam kerangkeng manusia.
Baca juga: Presiden Sri Lanka Minta Oposisi Bergabung, Kabinet Mundur, Krisis Ekonomi Semakin Parah
Baca juga: Sidang Perdana Perkara Pria di Aceh Utara Simpan 12 Butir Peluru AK-47, Terdakwa Dilapor Istrinya
Baca juga: Pakistan Dihantam Krisis Politik, Presiden Bubarkan Parlemen Usai Ingin Gulingkan Imran Khan
( Kompastv )