Bincang Serambi Ramadhan

Bincang Serambi Ramadhan - Jangan Tinggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur, Simak Penjelasan Tgk Wahyu

“Maka dapat dipahami bahwa tidak wajib berpuasa dari kebalikan itu (syarat wajib puasa). Artinya kalau yang bukan Islam tidak diwajibkan puasa,”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tangkapan Layar Youtube/SerambiOnTV
Pimpinan Dayah Darul Fikri Al Waliyah, Meuraxa, Banda Aceh, Tgk Wahyu Mimbar MAg menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Selasa (5/4/2022) yang dipandu wartawan Serambinews.com, Yeni Hardika. 

“Ini penting untuk dipahami. Kenapa? Karena kalau adab puasa tidak kita jaga secara otomatis pahala puasa bisa hilang,” jelas Pimpinan Dayah Darul Fikri Al Waliyah itu.

Sementara itu, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik.

“Selain Inzal, muntah yang disengaja juga dapat membatalkan puasa,” katanya.

Baca juga: Ini 8 Pola Minum Air Putih yang Dianjurkan saat Puasa Ramadhan, Catat Waktunya!

Bagi wanita yang sedang menjalankan puasa kemudian ia haid, maka telah batal puasanya dan harus mengganti puasanya di luar Ramadhan.

“Kemudian nifas juga dapat membatalkan puasa. Jadi kapan-kapan tiba nifas (selama puasa), maka dia telah batal,” terang Tgk Wahyu.

Selain itu, orang yang sedang menjalankan puasa kemudian ia mengalami ganggun jiwa maka puasanya batal.

“dan yang terakhir yang membatalkan puasa adalah seseorang yang murtad atau keluar dari Islam,” tambah Alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji itu.

Tonton video lengkapnya:

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

RAMADHAN 2022

BINCANG SERAMBI RAMADHAN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved