Bincang Serambi Ramadhan
Bincang Serambi Ramadhan - Jangan Tinggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur, Simak Penjelasan Tgk Wahyu
“Maka dapat dipahami bahwa tidak wajib berpuasa dari kebalikan itu (syarat wajib puasa). Artinya kalau yang bukan Islam tidak diwajibkan puasa,”
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
“Ini penting untuk dipahami. Kenapa? Karena kalau adab puasa tidak kita jaga secara otomatis pahala puasa bisa hilang,” jelas Pimpinan Dayah Darul Fikri Al Waliyah itu.
Sementara itu, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik.
“Selain Inzal, muntah yang disengaja juga dapat membatalkan puasa,” katanya.
Baca juga: Ini 8 Pola Minum Air Putih yang Dianjurkan saat Puasa Ramadhan, Catat Waktunya!
Bagi wanita yang sedang menjalankan puasa kemudian ia haid, maka telah batal puasanya dan harus mengganti puasanya di luar Ramadhan.
“Kemudian nifas juga dapat membatalkan puasa. Jadi kapan-kapan tiba nifas (selama puasa), maka dia telah batal,” terang Tgk Wahyu.
Selain itu, orang yang sedang menjalankan puasa kemudian ia mengalami ganggun jiwa maka puasanya batal.
“dan yang terakhir yang membatalkan puasa adalah seseorang yang murtad atau keluar dari Islam,” tambah Alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji itu.
Tonton video lengkapnya:
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)