Ramadhan 2022

Hukum Pekerja Berat di Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Tidak Berpuasa? Buya Yahya : Ada Sayaratnya

Lantas, bagaimana dengan pekerja berat seperti kuli bangunan yang harus bekerja di bawah teriknya matahari? Apakah boleh tidak berpuasa?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum pekerja berat di bulan Ramadhan. 

Hukum Pekerja Berat di Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Tidak Berpuasa? Buya Yahya : Ada Sayaratnya

SERAMBINEWS.COM - Semua umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Namun, ada beberapa orang yang juga harus mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari selagi berpuasa.

Lantas, bagaimana dengan pekerja berat seperti kuli bangunan yang harus bekerja di bawah teriknya matahari? Apakah mereka boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan?

Terkait hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya pada Rabu (6/4/2022), pimpinan pondok pesantren LPD Al-Bahjah itu terlebih dulu menjelaskan soal satu diantara sembilan (9) kategori orang yang tidak boleh meninggalkan puasa yakni orang sakit dengan ketentuan-ketentuannya.

Namun dalam kategori tersebut juga disinggung soal orang-orang yang bekerja berat.

Baca juga: Bersihkan Telinga Pakai Cotton Buds, Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya, para pekerja berat tidak boleh meninggalkan puasa Ramadhan di saat dia benar-benar merasa berat dalam menjalankan puasa, dengan syarat:

1. Malam harinya harus tetap niat berpuasa lalu berpuasa di siang harinya sampai benar-benar sekiranya merasakan lemah, berat sekali atau tidak kuat, maka diperbolehkan berbuka dengan memakan atau meminum sekedarnya saja, sekiranya untuk membangkitkan tenaga.

"Nanti jika merasakan lagi kelemahan yang sangat, maka diperbolehkan lagi makan atau minum sekedarnya saja," papar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org.

2. Dia wajib mengqadha hari yang ia batalkan puasanya tersebut setelah melewati hari raya.

Haram hukumnya jika pekerja berat tersebut sudah berbuka dari awal pagi atau tidak menjalankan puasa terlebih dahulu, sambung Buya.

"Karena dalam hal ini dia bisa saja membatalkan pekerjaan. Semoga kita bisa meraih kemuliaan Ramadhan tahun ini. Amin. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. 

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Hukum Memakai Minyak Wangi atau Parfum saat Puasa Ramadhan, Simak Ulasan Buya Yahya

Hukum Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan Menurut Buya Yahya, Suami Istri Wajib Tahu

Bagaimana hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan bagi pasangan suami istri? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa, salah satunya bersetubuh di siang hari Ramadhan.

Hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan dijelaskan oleh Pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya.

Lantas, bagaimana hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan bagi pasangan suami istri?

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org pada Senin (14/3/2022), Buya Yahya mengatakan bahwa bersetubuh, bersenggama atau hubungan intim di siang hari saat bulan puasa Ramadhan adalah dosa besar.

"Bersenggama di siang hari di bulan ramadan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata Buya Yahya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Sedang Berpuasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Dalam hal ini, istri wajib hukumnya menolak ajakan suami untuk berhubungan suami istri atau bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.

Jika pun istri tetap melayani suaminya dalam hal itu, maka berdosalah ia karena turut menolong suami melakukan dosa.

"Bagi seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya di siang hari bulan Ramadhan dan jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa," lanjut Buya.

Seorang istri yang melayani nafsu suaminya dengan bersetubuh di siang hari Ramadhan memang tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan kata Buya.

Lanjut Buya, sedangkan bagi suami yang dikenai hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak, jika tidak ada maka harus puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).

Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.

Baca juga: Waktu Tepat Mengucapkan Niat Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya

Suami istri haruslah mentaati rambu-rambu dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat, salah satunya adalah tidak bersetubuh di siang hari Ramadhan.

"Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Stock Melimpah, Mobil Daihatsu Siap Temani Warga Aceh Mudik, DP Tetap Terjangkau

Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta Kepala Desa Diberi Sanksi Karena Usul Tiga Periode Presiden Jokowi

Baca juga: Chelsea Vs Real Madrid Malam Ini: Kemenangan Musim Lalu Jadi Modal The Blues

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved