Bincang Serambi Ramadhan
7 Golongan Diperbolehkan tidak Berpuasa
SEBUAH kewajiban dapat artikan bahwa jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa
SEBUAH kewajiban dapat artikan bahwa jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa.
Demikian juga puasa Ramadhan, yang diwajibkan Allah SWT kepada umat muslim seperti yang terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 183 dan Rukun Islam ketiga.
Meskipun puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib, tetapi ada hal-hal tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan oleh agama untuk meninggalkan puasa, yang disebut dengan uzur Syar'i.
Bab inilah yang diangkat dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (6/4/2022), yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.
Program yang mengangkat tema ‘Uzur yang Membolehkan Tidak Berpuasa’ ini menghadirkan pembicara Ketua Program Studi Hukum Keluarga Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STIS NU) Aceh, Tgk Aria Sandra SHI MAg, yang dipandu presenter Serambi on TV, Siti Masyithah.
Program kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.
Tgk Aria menjelaskan, dalam menjalankan puasa Ramadhan, ada hal-hal tertentu yang dibenarkan oleh agama untuk meninggalkan puasa, yang disebut uzur Syar'i.
"Sehingga seseorang itu boleh untuk tidak melaksanakan puasa atau diperbolehkan berbuka pada siang bulan Ramadhan," ujarnya.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Jangan Tinggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur, Simak Penjelasan Tgk Wahyu
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan – Bolehkan Niat Puasa untuk Diet? Simak Penjelasan Tgk Alizar
Uzur pertama, yang dikemukakan Tgk Aria, adalah Safar atau seorang yang sedang dalam perjalanan jauh.
"Batasan musafir yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah minimal (melakukan perjalanan) 84 kilometer," imbuhnya.
Namun, sambung Tgk Aria lagi, perjalanan tersebut harus sudah dilakukan sebelum azan Subuh berkumandang.
"Kalau musafirnya itu dilakukan setelah fajar, maka dia tidak boleh untuk tidak berpuasa.
Tapi nanti ketika di tengah perjalanan dia tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, itu dibolehkan bagi dia untuk berbuka," tambah pengajar Dayah Mahyal Ilum Al-Aziziyah Aceh Besar ini.
Kemudian uzur yang kedua adalah sakit.
Tgk Aria menjelaskan, sakit yang dikhawatirkan kalau dia berpuasa akan menambah sakitnya tersebut.
Lalu uzur yang ketiga adalah wanita hamil dan ibu menyusui.
"Karena mereka lemah.
Kalau tidak sanggup untuk berpuasa atau sanggup untuk berpuasa tetapi ada kekhawatiran terhadap dirinya, maka itu juga dibolehkan untuk tidak berpuasa," jelasnya.
Namun demikian, mereka wajib menggantinya di hari lain atau disebut dengan qadha puasa.
Kemudian uzur keempat adalah lanjut usia atau orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
"Tetapi ada kewajiban lain bagi mereka, yaitu membayar fidiyah, yaitu berupa makanan pokok.
Tidak boleh yang lain," terang Tgk Aria.
Uzur kelima adalah lapar dan harus berat, yang kira-kira kalau dia lanjutkan puasanya itu akan berakibat fatal.
Berikutnya uzur keenam adalah orang yang dipaksa atau terpaksa, dengan ketentuan bahwa dia tidak bisa mengelak dari hal keterpaksaan itu.
"Misalnya orang itu diancam akan dibunuh jika tidak berbuka, lalu dia berbuka.
Maka bagi mereka seperti itu diperbolehkan," terang alumni Magister UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.
Selanjutnya, uzur yang ketujuh adalah pekerja berat, seperti kuli bangunan, pekerja pabrik atau buruh kasar lainnya.
"Sehingga kalau dia berpuasa dia tidak bisa melakukan pekerjaannya, sementara itu adalah profesi yang bisa dikerjakannya.
Tetapi harus diqadha," tambah Tgk Aria. (ar)
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Ketua MPU Aceh: Kemuliaan Bulan Ramadhan Ini Banyak Sekali
Baca juga: Banyak Perpustakaan belum Miliki Pustakawan & Digitalisasi, Terungkap dalam Bincang Serambi Podcast
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tgk-aria-sandra-shi-mag-menjadi-narasumber-dalam-program-bincang-serambi-ramadhan.jpg)