Ramadhan 2022
Cicipi Makanan Sedang Dimasak dengan Ujung Lidah Bisa Batal Puasa? Ini Penjelasan Ulama Aceh
Tgk Faisal Ali menyampaikan bahwa hukum mencicipi makanan itu tergantung pada kondisi. Adapun kondisi yang dimaksud seperti misalnya dalam satu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi atau merasa makanan yang dimasak dengan menggunakan ujung lidah saat puasa?
SERAMBINEWS.COM - Mencicipi makanan yang dimasak ketika masih berpuasa biasanya sering menjadi pembahasan di bulan Ramadhan.
Bagi para ibu rumah tangga khususnya, mencicipi makanan dengan ujung lidah merupakan kebiasaan yang dilakukan ketika memasak.
Namun, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ketika dilakukan saat sedang berpuasa.
Ada sebagian yang menyebut boleh, ada juga yang menyatakan tidak boleh hingga dapat membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi atau merasa makanan yang dimasak dengan menggunakan ujung lidah saat puasa?
Baca juga: Mana Dulu Dikerjakan, Apakah Boleh Sahur Dulu Baru Mandi Wajib? agar Bisa Menunaikan Puasa
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali pernah memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut.
Jawaban itu disampaikan Tgk Faisal Ali pada Serambinews.com 13 April 2021 lalu atau saat dirinya masih menjabat Wakil Ketua MPU Aceh. Berikut penjelasannya.
Hukum mencicipi makanan saat puasa
Melansir artikel Serambinews.com (17/4/2021), Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal menyampaikan bahwa hukum mencicipi makanan itu tergantung pada kondisi.
Adapun kondisi yang dimaksud seperti misalnya dalam satu keluarga tidak ada penambahan anggota, yang membuat kaum ibu harus memasak lebih banyak dari porsi biasanya.
Maka ketika memasak, makruh apabila mencicipi makanannya.
Namun, berbeda jika ada penambahan keluarga atau jumlah porsi, misalnya seperti adanya pesta besar.
Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Bagi Suami Istri Berhubungan Badan Saat Puasa Ramadhan Hingga Sanksinya
Baca juga: Pahala Puasa Bisa Gugur karena Chat dan Video Call dengan Lawan Jenis, Ini Hukum dan Penjelasannya
Untuk kondisi ini, maka diperbolehkan untuk mencicipi makanan, atau dengan kata lain tidak makruh.
Sebagai contoh, seorang ibu biasanya memasak untuk keluarga yang terdiri dari dua anak dan suaminya.
Jumlah yang dimasak ketika sedang berpuasa sama dengan porsi sebelum berpuasa.
Maka makhruh bagi ibu tersebut mencicipi makanan yang dimasak itu.
Berbeda apabila sebuah rumah mengadakan acara, seperti buka puasa bersama yang mengundang ramai orang.
Maka juru masak bisa mencicipi masakan tersebut untuk memastikan rasa makanannya pas.
Ada syaratnya
Kendati boleh dilakukan, namun ada syarat yang harus diperhitungkan.
Mencicipi hanya boleh dilakukan sebatas ujung lidah dengan tujuan untuk memastikan rasanya, bukan dimakan.
Baca juga: Mencium Istri Saat Lagi Puasa, Apa Bisa Batal Puasanya? Simak Penjelasan UAS Soal Hukumnya
Baca juga: Begini Cara Hitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Batasan Waktu Bayarnya, Fitrah Bisa Juga Bayar Online
Setelah masakan berada di ujung lidah, maka wajib meludah agar tidak masuk ke tenggorokan.
Jika sudah diludah, sebanyak dua kali namun rasa masakan di ujung lidah masih terasa, maka itu dimaafkan karena sudah berusaha menghilangkan rasa dengan meludah.
Maka, mencicipi makanan dengan ujung lidah tergantung kondisi.
Ketika memasak untuk orang ramai, maka diperbolehkan untuk mencicipi makanan.
Sedangkan jika masak untuk anggota keluarga dan tidak ada penambahan porsi makanan, maka makhruh mencicipi makanan, meski dengan ujung lidah sekalipun. (Serambinews.com/Yeni Hardika)