Berita Langsa

Ojol Ditabrak Angkot dari Belakang, Biaya Pengobatan Ditanggung Penuh BPJamsostek

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan, menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas BPJamsostek Langsa
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo bersamangi oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara meninjau, Zainal, korban tabrakan, di RS Murni Teguh Medan. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan, menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja apapun profesi.

Seperti nasib naas yang dialami seorang driver ojek online (Ojol) di Medan saat hendak menjemput penumpangnya, sebuah angkutan kota menabraknya dari belakang hingga mengalami luka parah.

"BPJamsostek menanggung semua biaya pengobatan Ojol bersangkutan yang alami kecelakaan saat bekerja itu," ujar Kurniawan, Selasa (12/4/2022).

Bahkan atas kejadian itu, sebut Kurniawan, Direktur Utama  BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo didampingi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara langsung meninjau korban di RS Murni Teguh Medan, berapa hari lalu.

Baca juga: Bupati Aceh Tamiang Geram Setelah Tahu Besi Jembatan Kualasimpang Dicuri

Pihaknya tentu prihatin atas kejadian kecelakaan yang menimpa Pak Zainal ini dan sesuai amanat undang-undang, BPJamsostek akan memberikan layanan pengobatan.

"Dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami," ujarnya.

Sesuai data yang dihimpun, tambah Kurniawan, biaya perawatan dan pengobatan hingga saat ini terhadap Ojol itu sebesar Rp 306 juta. 

Hingga kiini sudah memasuki hari ke-58 ojol iti dirawat, bahkan ia sudah 3 kali berpindah rumah sakit dari RSU Herna, RSUP H. Adam Malik, hingga RS Murni Teguh. 

Seperti diketahui Zainal terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Juni 2021 dengan besaran iuran Rp 16.800 per bulan. 

Baca juga: Airlangga: Alhamdulillah, Pekan Pertama Ramadhan Pandemi Konsisten Membaik

Sementara Kepala Cabang Maxim Medan, Muhammad Farizi, mengaku, tidak menyangka perlindungan yang diberikan BPJamsostek sangat besar, terlebih hingga pekerja sembuh dan tanpa batas biaya. 

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak rumah sakit Murni Teguh yang memberikan pelayanan terbaiknya kepada Zainal.

Pihaknya akan mendukung program ini dan menghimbau mitra Maxim yang belum menjadi peserta BPJamsostek untuk segera mendaftarkan diri.

Kurniawan menyampaikan bahwa saat ini ada 5 program yang diselenggarakan BPJamsostek, selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM. 

Baca juga: Besok Wapres Ke Takengon, TNI Polri Siapkan 1.500 Pasukan Pengamanan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved