Jokowi Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Segera Cair, Ada Bonus Tunjangan Kinerja 50 Persen
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara
Editor:
Faisal Zamzami
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengucapkan selamat berpuasa Ramadan 1443 H sekaligus bersyukur tarawih bisa dilakukan berjemaah di Masjid
Gaji pokok PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin.
Baca juga: 11 Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Bener Meriah, Sudah 4 Kali dalam Tiga Bulan Ini
Baca juga: Komisi III DPRA Petakan Potensi Pendapatan Aceh Pasca Penerimaan Otsus Berkurang
Baca juga: Bu Peungat, Kuliner Khas Aceh Rayeuk Jadi Menu Favorit untuk Berbuka, Begini Proses Pembuatannya
( Kompas.com )