Jokowi Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Segera Cair, Ada Bonus Tunjangan Kinerja 50 Persen

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara

Editor: Faisal Zamzami
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengucapkan selamat berpuasa Ramadan 1443 H sekaligus bersyukur tarawih bisa dilakukan berjemaah di Masjid 

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin.

Baca juga: 11 Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Bener Meriah, Sudah 4 Kali dalam Tiga Bulan Ini

Baca juga: Komisi III DPRA Petakan Potensi Pendapatan Aceh Pasca Penerimaan Otsus Berkurang

Baca juga: Bu Peungat, Kuliner Khas Aceh Rayeuk Jadi Menu Favorit untuk Berbuka, Begini Proses Pembuatannya

 

( Kompas.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved