Salam
Kita Tunggu para Pj Yang Bisa Diterima Masyarakat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan pengisian jabatan kepala daerah yang kosong pada 2022
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan pengisian jabatan kepala daerah yang kosong pada 2022.
Pada tahun ini, terdapat 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati yang habis masa jabatannya.
Tujuh gubernur yang segera berhenti bertugas adalah Gubernur Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Kekosongan jabatan kepala daerah tersebut akan diisi penjabat (Pj) kepala daerah.
Untuk penjabat kepala daerah tingkat provinsi akan ditentukan oleh Pusat.
Sedangkan untuk jabatan PJ Bupati dan Wali Kota diminta usulan dari masing-masing gubernur.
Untuk setiap kabupaten dan kota gubernur diminta mengusul tiga nama calon Pj bupati dan Pj wali kota.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Mendagri sudah menyurati para gubernur untuk segera mengirim nama-nama calon Pj bupati dan wali kota yang memenuhi syarat.
Usulan para gubernur akan dipertimbangkan Mendagri Tito Karnavian.
Baca juga: JASA Minta Mendagri Prioritaskan Kepala Daerah untuk Usulkan 3 Nama Pj Gubernur, Bupati/Wali Kota
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Diharapkan Sosok yang Netral Saat Pemilu
Yang terbaik dari pertimbangan Kemendagri, nantinya akan dilantik menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota guna mengisi kekosongan pimpinan daerah setelah para bupati dan wali kotanya habis masa tugas.
Pejabat Kemendagari menjelaskan, dalam menentukan calon penjabat gubernur, pusat menerima aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), parpol, dan lainnya di tingkat pusat maupun daerah.
Yang jelas, untuk Pj gubernur, akan diisi oleh pejabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon 1.
Sedangkan untuk kabupaten atau kota akan diisi oleh penjabat bupati atau wali kota yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon 2, setelah mendapatkan persetujuan presiden.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan bahwa penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan selayaknya memiliki kualitas kepemimpinan mumpuni.
Para kepala daerah pengganti tersebut tak hanya dituntut berkapabilitas dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjadi sosok yang memahami karakter daerah dan mendapat pengakuan masyarakat untuk menjamin stabilitas jelang digelarnya Pemilu 2024.
”Kita juga harus menyiapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini.
Ada 101 daerah, harus disiapkan.
Saya minta seleksi figur figur penjabat daerah ini betul betul dilakukan dengan baik.
” Untuk menemukan Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota yang baik, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah figur yang dipilih bukanlah titipan orang atau kelompok tertentu, terutama untuk kepentingan pemenangan peserta pemilu legislatif, presiden ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional dua tahun mendatang.
Demikian juga mengenai Pj gubernur yang akan diputuskan Presiden, diharapkan figur aparatur sipil negara yang terpilih itu nantinya tidak membawa kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, tidak berafiliasi dengan kelompok atau kepentingan terkait pilkada atau pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2024.
Di luar syarat syarat normatif, memang banyak hal yang harus diperhatikan untuk menetapkan seorang Pj kepala daerah.
Banyak harapan yang disampaikan masyarakat untuk itu.
Antara lain, sebisa mungkin pemerintah mempertimbangkan kinerja institusi atau instansi asal penjabat kepala daerah.
Dengan demikian, ketika institusi itu ditinggalkan pejabatnya untuk menjadi penjabat, performa atau kinerja institusi tidak terimbas.
Kemudian, untuk daerah daerah yang potensi gangguan keamanannya tinggi, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan yang punya kemampuan berkait dengan pengendalian keamanan.
Namun, tidak berarti calon penjabat kepala daerah harus berasal dari unsur Polri atau TNI.
Selain itu, calon penjabat haruslah figur yang selama ini teruji integritas dan kredibilitasnya.
Dengan demikian, calon penjabat itu dapat mudah diterima masyarakat tempat ia ditugaskan.
Nah!?
Baca juga: Irwandi Sebut Pusat Harus Teliti Pilih Sosok Pj Gubernur
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Tak Mesti Orang Aceh