Berita Politik
Nova Sampaikan LKPJ Terakhir, Plt Ketua DPRA: DPRA Bentuk Pansus
Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021 pada sidang paripurna DPRA
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021 pada sidang paripurna DPRA, Selasa (12/4/2022) malam.
LKPJ tahun 2022 ini merupakan yang terakhir bagi Nova Iriansyah, setelah dirinya dilantik menjadi Gubernur Aceh oleh Mendagri dua tahun silam menggantikan gubernur sebelumnya Irwandi Yusuf.
Sebagaimana diketahui, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah dilantik oleh Mendagri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017 lalu untuk masa kerja 2017-2022.
Pada 5 Juli 2022 mendatang, masa tugas Gubernur Aceh periode 2017-2022 itu akan berakhir.
Saat menyampaikan pidato, Gubernur Nova Iriansyah mengatakan, LKPJ 2021 yang dibacakannya ini merupakan yang terakhir dalam masa jabatan sebagai Gubernur Aceh.
Nova mengatakan, LKPJ ini merupakan laporan penyelenggaraan tugas pemerintah selama satu tahun anggaran, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan Pemerintah Aceh serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh tahun 2017-2022, serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021.
Mengawali penyampaian LKPJ, terlebih dahulu Nova menjelaskan tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menggunakan data unaudited, disamping tugas pembantuan.
Pertama, kata Nova, pendapatan tahun anggaran 2021 direncanakan Rp 13,86 triliun lebih, realisasinya terlampui mencapai Rp 13,94 triliun lebih atau sebesar 100,60 persen.
Kedua, belanja direncanakan Rp 16,48 trilliun lebih, terealisir Rp 13,68 triliun lebih atau sebesar 83,02 persen.
Ketiga penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,9 triliun.
Baca juga: Ini Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Bupati Aceh Timur Tahun 2020 dan Tanggapan Bupati
Baca juga: Fraksi Geranat Walk Out, Pada Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Subulussalam
Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan Rp 307 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto direncanakan Rp 2,61 trilliun, terealisir menjadi Rp 3,66 triliun atau sebesar 140,17 persen.
Selesai menyampaikan laporan keuangan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melanjutkan laporan LKPJ 2021 tentang kondisi ekonomi Aceh triwulan IV 2021, dibandingkan triwulan IV tahun 2020, dengan migas tumbuh 7,38 persen dan tanpa migas 7,53 persen.
Angka inflasi Aceh tahun 2021 dapat ditekan menjadi 2,55 persen, dari tahun lalu 2,559 persen.
Pertumbuhan ekonomi bergerak positif sebesar 2,79 persen, dibandingkan tahun 2020, minus 0,37 persen.
Kecuali itu, lanjut Nova Iriansyah, investasi Aceh tahun 2021 lalu baik PMDN maupun PMA naik dari tahun lalu Rp 9,10 triliun menjadi Rp 10,89 triliun.
PMDN realisasinya Rp 7,93 triliun dan PMA Rp 2,97 triliun.
Membaiknya pertumbuhan ekonomi, menurut Nova, sanggat dipengaruhi pertumbuhan di berbagai sektor.
“Dampak positif hasil pembangunan di berbagai bidang yang meningkat dan semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi masyarakat, telah meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) Aceh sejak tahun 2017-2021 menjadi 72,18 persen, berkategori tinggi,” katanya.
Sedangkan Plt Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan, untuk menyikapi LKPJ 2021 Gubernur Aceh, DPRA sudah membentuk Pansus LKPJ 2021 yang diikuti dengan penyampaian laporan hasil reses I DPRA tahun 2021 kepada Gubernur Aceh, untuk ditindaklanjuti pada tahun anggaran mendatang.
Untuk menyikapi LKPJ Gubernur, kata Safaruddin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ untuk memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur.
Selanjutnya, DPRA juga telah membentuk kembali dua pansus pembahasan perubahan qanun Aceh, yaitu perubahan ketiga Qanun Wali Nanggroe dan Raqan Tata Niaga Komoditas Aceh.
Setelah pembentukan pansus ini, anggota pansus memilih pimpinan pansusnya dan kemudian melakukan pembahasan bersama dengan mitra kerja Pemerintah Aceh untuk persetujuan bersama, sebelum dua qanun tersebut disahkan. (her)
Baca juga: Cek Proyek APBA, Pansus LKPJ Gubernur Turun ke Lapangan
Baca juga: Sekda Janji Segera Serahkan LKPJ Bupati ke DPRK