TV Digital

Siaran TV Analog di Aceh akan Dimatikan pada 30 April 2022, Ini Cara dan Syarat Dapat STB Gratis

Kendati demikian, pemerintah dan penyelenggara multipleksing telah menyatakan akan menyediakan bantuan STB gratis bagi masyarakat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
siarandigital
Foto Ilustrasi - Siaran TV Analog di Aceh akan Dihentikan pada 30 April 2022, Pemerintah Sediakan STB Gratis 

Provinsi Aceh bersama sejumlah daerah lainnya masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV Analog yang harus dimatikan dan beralih ke siaran TV Digital.

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah siap menyuntik mati alias menghentikan total siaran TV Analog secara bertahap pada tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjadwalkan tahapan penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO).

Penghentian akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Provinsi Aceh bersama sejumlah daerah lainnya masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV Analog yang harus dimatikan dan beralih ke siaran TV Digital.

Untuk beralih ke siaran TV Digital, masyarakat diharuskan memiliki Set Top Box DVB-T2 bagi televisi lama.

Baca juga: Mau Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Begini Caranya

Baca juga: Pemerintah Bakal Bagikan 3,2 Juta STB Gratis Untuk Migrasi ke TV Digital, Begini Cara Mendapatkannya

Namun bagi televisi yang sudah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan perangkat tersebut.

Kendati demikian, pemerintah dan penyelenggara multipleksing telah menyatakan akan menyediakan bantuan STB gratis bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail dalam konferensi pers pada Selasa (12/4/2022).

Saat ini, katanya, sebagian STB sudah didistribusikan dan Kementerian Kominfo terus melakukan review agar bantuan tepat sasaran.

“Berjalan terus tiap hari, karena kewajiban ini kan mux operator intinya yang berkewajiban untuk membagi STB itu,” kata Ismail.

Untuk mendapatkan STB gratis, mayarakat harus terdaftar sebagai warga kurang mampu.

“Daftarnya pun ada di website bantuanstb.kominfo,go.id, sudah disiapkan.

Misalnya desa ini yang bertanggung jawab MNC Group, desa itu bagiannya SCTV Group, jadi pembagiannya sudah jelas,” jelas Ismail.

Baca juga: Sudah Beralih ke Siaran TV Digital Tapi Gambarnya Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini

Lebih lanjut, mengenai pelaksanaan ASO, Plt Dirjen PPI mengatakan hingga saat ini masih sesuai dengan rencana awal dan akan dijalankan dalam tiga tahap.

“ASO tahap I pokoknya berjalan secara alamiah, mudah-mudahan sesuai rencana. Tahap pertama April, kemudian Agustus dan November,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan reviu bersama industri penyiaran Indonesia untuk meyakinkan bahwa seluruh masyarakat dapat menikmati siaran dengan baik dan berkualitas.

Pihaknya juga memastikan agar tidak timbul gejolak dan kegaduhan di masyarakat akibat proses yang akan jalankan.

“ Kami berdiri bersama-sama di sini, menunjukkan rencana, tekad besar dari industri penyiaran Indonesia untuk melakukan migrasi dari siaran analog menuju ke siaran digital,” tandasnya.

Ismail menyatakan pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mulai mempersiapkan STB dan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital.

“Tolong dicek agar televisi bisa menangkap siaran digital, karena hampir di seluruh Indonesia sekarang siaran digital sudah bersiaran,”

“Jadi tidak perlu menunggu sampai pelaksanaan ASO atau dimatikan. Saat ini juga silakan dicoba karena siarannya jauh lebih berkualitas dan siapkan perangkat TV-nya,” tuturnya.

Baca juga: Jangan Menunggu Siaran TV Analog Dihentikan, Segera Beralih ke TV Digital, Banyak Manfaatnya

Syarat dapat bantuan STB gratis

Syarat mendapatkan bantuan STB gratis adalah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DKTS) dari Kemensos.

Berikut syaratnya:

  1. WNI
  2. Termasuk pada golongan keluarga miskin
  3. Minimal satu keluarga memiliki 1 TV analog
  4. terdaftar pada DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial
  5. Berdomisili di wilayah cakupan ASO

Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengecek data DKTS, agar bisa mendapatkan bantuan STB gratis.

Cara Mendapatkannya

Cara dapat bantuan STB gratis

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek data DKTS terlebih dahulu, sebagai syarat mendapatkan STB.

Pengecekan data DTKS Kemensos dapat dilakukan di laman dtks.kemensos.go.id.

Pendaftaran bansos bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos
  2. Pilih menu daftar usulan
  3. lalu, daftarkan diri anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos
  4. Pilih menu tambah usulan
  5. masukkan NIK, KTP, dan KK Anda
  6. Sistem akan memvalidasi Jika tervalidasi,
  7. Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan
  8. Pilih pemberian alat STB gratis. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TV DIGITAL

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved