Ramadhan 2022
Zakat Fitrah Boleh Dibayar Lebih Cepat, Tapi Lebih Afdhal Pada Waktu Ini Menurut Ustad Abdul Somad
Ustad yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Membayar zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di bulan Ramadhan.
Ya, selain puasa, ibadah lain yang juga diwajibkan kepada umat muslim di bulan Ramadhan ialah membayar zakat fitrah.
Kewajiban ini dijatuhkan kepada setiap muslim, mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga bayi sekalipun.
Adapun tujuan mengeluarkan zakat fitrah ialah untuk menyucikan diri serta menjadi pelengkap ibadah puasa.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia.
Misalnya seperti mulai dari sepuluh hari terakhir menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun apakah boleh jika dibayarkan lebih cepat?
Baca juga: Jangan Asal dalam Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Kenapa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Mengenai waktu membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad.
Video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai soal ini juga banyak tersebar di YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.
Waktu bayar zakat fitrah
Mengutip penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.
Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Aceh Timur, Paling Lambat Ditunaikan Pada 27 Ramadhan
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.
Ustad yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.