Ramadhan 2022
Zakat Fitrah Boleh Dibayar Lebih Cepat, Tapi Lebih Afdhal Pada Waktu Ini Menurut Ustad Abdul Somad
Ustad yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Namun, UAS mengatakan penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.
“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.
Maka UAS mengatakan bahwa hadist yang menyatakan sehabis shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.
“Maka hadist ini tidak bisa di amalkan di zaman sekarang,” ujarnya.
UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat.
“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.
Baca juga: Bayi Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Harus Dibayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri & Anak, Lengkap dengan Takarannya
UAS pun mengatakan bahwa jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat firahnya sah.
“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa, bisanya satu malam menjelang Hari Raya panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi zakat fitrah tersebut.
“Ikut saja kepanitiaan di masjid,” pungkas UAS.
Namun bagaimana di keadaan sekarang, di tengah kondisi pandemi Covid-19, apakah dibolehkan zakat fitrah dipercepat?
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i, maka menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan.
Dalam rangka implementasi pandangan para ulama fiqh serta demi menarik maslahat yang lebih luas, Menteri Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang menghimbau kepada umat Islam agar menyegerakan zakat mal dan zakat fitrah.
Hal ini dilakukan agar pendistribusi lebih cepat kepada orang-orang yang behak menerima zakat.
Terutama ditengah pandemi virus corona, banyak dari kita yang mengalami kesulitan ekonomi.