Berita Pidie

Jaksa Tuntut Mantan Keuchik Campli Usi, Gembong Priyanto: Bayar Uang Rp 274 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut mantan Keuchik Campli Usi, Kecamatan Mutiara, Iskandar Aiyub

Editor: bakri
For Serambinews.com
Terdakwa mantan Keuchik Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Iskandar Aiyub menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/4/2022). FOR SERAMBINEWS.COM 

SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut mantan Keuchik Campli Usi, Kecamatan Mutiara, Iskandar Aiyub dengan dua tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dugaan korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, belum lama ini.

Untuk diketahui, mantan Keuchik Campli Usi terseret penggunaan APBG 2015 hingga 2017.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 264.720.000.

Kacabjari Pidie di Kota Bakti, Muhammad Kadafi SH MH kepada Serambi, Senin (18/4/2022), mengatakan, dalam sidang itu terdakwa Iskandar bin Aiyub dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Saksi disumpah dalam sidang tindak dugaan korupsi APBG Gampong Campli Usi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Saksi disumpah dalam sidang tindak dugaan korupsi APBG Gampong Campli Usi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh (For Serambinews.com)

Terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh didampingi pengacara.

Menurutnya, JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terdakwa secara sah, dan menyakinkan terbukti secara hukum diduga melakukan dugaan korupsi terhadap APBG 2015-2017.

Terdakwa melakukan itu dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Keucik Campli Usi, Mutiara Timur, Pidie 2 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa Usut Dana Korupsi Tiga Gampong, Campli Usi Dilimpahkan ke Pengadilan 

Selain itu, sebut JPU, terdakwa dinilai salah menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai keuchik, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ia menjelaskan, dalam isi amaran tuntutan itu, JPU membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 264.720.980.

Namun, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita JPU dengan cara dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dikatakan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama setahun.

Sehingga, jika digabungkan tuntutan menjadi tiga tahun.

Ia menambahkan, setelah tuntutan pidana dibacakan JPU, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan yang telah dibacakan JPU.

Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/4/2022) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved