Ramadhan 2022

11 Daerah Aceh yang Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022,Ada yang Bisa dibayar Dengan Uang

Penetapan besaran zakat fitrah berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

SERAMBINEWS.COM - Berikut besaran zakat fitrah di masing-masing wilayah Aceh.

Sebagian wilayah Aceh ada yang sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.

Ketetapan itu diputuskan berdasarkan hasil musyarawah yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) setempat, bersama dengan pihak-pihak terkait.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Pantauan Serambinews.com, sejauh ini, ada 11 daerah yang sudah merilis besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M yang wajib dibayar masyarakat.

Berikut nilai atau besaran zakat fitrah untuk masing-masing wilayah tersebut.

Baca juga: Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Boleh Pakai Uang, Ini Nilainya & Batas Pembagian

1. Aceh Utara

Kantor Kementerian Agama (Kakemenang) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1443 H/2022 M.

Mengutip Serambinews.com (20/4/2022), dalam keputusan bersama pada Senin (18/4/2022), Zakat Fitrah tahun 2022 untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.

“Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu+ dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” bunyi keputusan itu.

Berdasarkan ketetapan itu, maka bagi masyarakat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.

“Sedangkan masalah mutu besar disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini,” ujar Kepala Kankemenag Aceh Utara H Salamina MA.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini

Bagi pembayar zakat menggunakan uang, maka berpedoman pada Mazhab Hanafi.

Kadar untuk 1 (satu)sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga Kurma Sukari Rp 300.000 untuk setiap jiwa (Ausath).

2. Aceh Jaya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Mengutip Serambinews.com (20/4/2022), penetapan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dilangsungkan di Aula Kantor Kemenag setempat pada Selasa (19/4/2022).

Adapun keputusannya sebagai berikut :

  • Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan.
  • Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
  • Kadar Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk Beras adalah 2,8 kilogram per jiwa atau 10,76 kaleng susu dibulatkan menjadi 11 mok kaleng susu.
  • Adapun Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum syar'i, Anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 kilogram senilai Rp 120.000 per jiwa.

Baca juga: Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak dari Orang, Apakah Kemudian Jadi Wajib Membayar?

3. Pidie Jaya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya juga sudah menetapkan besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan pada tahun 2022.

Dilansir dari Serambinews.com (20/4/2022), besaran tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah bersama tentang Zakat Fitrah Tahun 1443/2022 M, yang bertempat di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Senin (18/4/2022).

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, ditetapkan kadar zakat fitrah untuk wilayah Pidie Jaya adalah 1(satu) Sha’ atau 10 Muk/kaleng susu atau 1,5 bambu + 1 genggam orang dewasa atau 2,8 kg per jiwa berupa beras yang dikonsumsi oleh keluarga muzakki.

Sementara, waktu menunaikan Zakat Fitrah mulai 26 sampai 29 Ramadhan dan pembagian serta penyaluran dilaksanakan pada malam hari raya Idul Fitri.

4. Aceh Tenggara

Melansir Serambinews.com (19/4/2022), berdasarkan hasil musyawarah pada Senin (18/4/2022), Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk wilayah Aceh Tenggara yakni sebesar 2,8 Kg per jiwa atau 11 (sebelas) muk susu bendera dalam bentuk beras.

Jika diuangkan, maka besaran zakat fitrahnya setara:

1. Rp. 30.000/ Jiwa dibayar dengan kualitas baik

2. Rp. 28.000/ Jiwa dibayar dengan kualitas sedang

3. Rp. 25.000/ Jiwa dibayar dengan kualitas cukup

Baca juga: Catat! Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara 2,8 Kg Beras Per Orang, Pakai Uang Rp 300 Ribu/Jiwa

Sementara untuk Fidyah besarannya yaitu beras 1,5 kilogram per jiwa atau 6 muk susu bendera ditambah lauk pauk, sebanding dengan :

1. Rp. 22.000/setiap harinya (kualitas baik)

2. Rp. 20.000/ setiap harinya (kualitas sedang)

3. Rp. 18.000/ setiap harinya (kualitas cukup)

5. Gayo Lues

Melansir Serambinews.com (19/4/2022), berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Senin (18/4/2022), Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues menetapkan nilai zakat fitrah tahun ini yaitu sebesar 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,5 Kg atau 10 muk susu cap bendera per jiwa.

Jika dikeluarkan dengan uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan 3 kategori, yaitu:

- Jenis beras kelas I, senilai Rp 34.000 per jiwa

- Jenis beras kelas II Rp 30.000 per jiwa

- Jenis beras kelas III Rp 27.000 per jiwa.

Sementara untuk besaran Fidiyah juga di bagi dalam 3 kategori, yakni:

- Rp 20.000 atau enam muk beras setiap hari,

- Rp 15.000 atau empat setengah muk beras setiap hari, dan

- Rp 10.000 atau tiga muk beras setiap hari.

6. Aceh Timur

Kantor Kemenag Aceh Timur berdasarkan hasil musyawarah dengan lembaga, dinas dan badan terkait pada Selasa (12/4/2022) telah menetapkan besaran dan ketentuan zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.

Melansir Serambinews.com (15/4/2022), dari hasil mufakat tersebut, disepakati beberapa hal, yaitu:

Pertama, zakat fitrah dikeluarkan berdasarkan makanan pokok (beras) yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzzaki sebayak 10 mok (kaleng susu) munjung atau 2,8 kg per jiwa.

Kedua, zakat fitrah dapat terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadhan 1443 H dan untuk dapat dibagikan selambat-lambatnya pada malam 29 Ramadhan 1443 H Kepada mustahiq yang berhak menerimanya.

Ketiga, Panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong untuk tidak melayani dan menerima zakat fitrah dari muzzaki selain dalam bentuk beras.

Keempat, Panitia (Amil) Zakat Gampong dilarang menjual beras zakat fitrah yang diterima dan terkumpul sebelum dibagikan kepada mustahiq.

Kelima, Geuchik Gampong untuk dapat membentuk Panitia (Amil Zakat Fitrah Gampong dan menetapkan melalui Surat Keputusan.

Baca juga: Hati-hati dalam Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Kenapa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Keenam, penyaluran Zakat Fitrah Gampong lebih diutamakan pada senif fakir dan miskin sesuai dengan jumlah jiwa

Ketujuh, Panitia Zakat Fitrah Gampong berwenang dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah dimaksud serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada kepala KUA masing-masing untuk direkapitulasi dan diteruskan kepada penyelenggara zakat dan wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur serta tembusannya turut disampaikan kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

7. Subulussalam

Untuk wilayah Subulussalam, besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag setempat ialah sebesar 2,8 kilogram per jiwa.

Dilansir dari Serambinews.com (20/4/2022), ketetapan itu berdasarkan hasil musyawarah yang diselenggarakan Kemenag Subulussalam pada Kamis (14/4/2022).

Adapun besaran nilai tersebut merupakan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Sementara kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 kilogram per jiwa.

8. Bener Meriah

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bener Meriah telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Seperti biasa, besaran Zakat Fitrah dibagi dalam tiga kategori dan tertinggi senilai Rp 44.000 per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Bener Meriah, Drs H Hamdan, MA dalam keterangan resmi kepada Serambinews.com, Kamis (14/4/2022), mengatakan, bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 2022, ditetapkan perjiwa sebesar 1 Sha' per jiwa.

Ketentuan tersebut setara 2,8 Kg atau 3,1 liter atau 10 muk susu tambah 1 genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Besaran ini berdasarkan Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Sedangkan Mazhab Hanafi menyatakan, dapat dikeluarkan dengan harga atau uang dengan besaran Zakat Fitrah per jiwa adalah 3,8 Kg.

Apabila diuangkan besaran Zakat Fitrah perjiwa yaitu, beras dengan kualitas 1 seharga Rp 44.000/jiwa.

Beras dengan kualitas 2 sebesar Rp 42.000/jiwa, dan beras kualitas 3 sebesar Rp 38.000/jiwa.

Pembayaran zakat, urai Hamdan, dapat dilakukan mulai dari keluarnya penetapan itu sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

9. Aceh Singkil

Mengutip Serambinews.com (19/4/2022), Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan hasil rapat pada Selasa (19/4/2022) memutuskan, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam dua cara.

Pertama pembayaran zakat fitrah dengan makanan pokok beras ukurannya 2,8 kilogram per jiwa.

Baca juga: Bayi Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Harus Dibayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Menggunakan beras juga ukurannya bisa 10 muk penuh beras bersih plus satu genggam untuk kesempurnaan.

Kedua pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.

Pengunaan uang didasarkan pada Mazhab Hanafi bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum, sya'ir, anggur kering dan gandum but senilai 3,8 kilogram.

Jika dikonversi dengan harga kurma di Kabupaten Aceh Singkil, sebesar Rp 40 ribu per kilo.

Maka, besaran zakat fitrah menggunakan uang Rp 152 ribu per jiwa.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya.

"Jadi 3,8 Kg kurma x Rp 40.000/Kg harga kurma di Aceh Singkil sama dengan 152.000 /jiwa," ujarnya.

10. Aceh Tengah

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Tengah baru-baru ini sudah mengadakan rapat bersama sejumlah Ormas Islam dan instansi terkait.

Rapat yang berlangsung di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Aceh Tengah, Rabu (20/4/2022) ini membahas dan memutuskan besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah.

Mengutip Serambinews.com (20/4/2022), seperti biasa, ketetapan besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori dan tertinggi senilai Rp 35.000 per jiwa.

Untuk Kategori kedua berjumlah Rp 32.000 per jiwa dan kategori terakhir atau ketiga senilai Rp 30.000 per jiwa.

Sementara bagi yang membayar menggunakan beras, besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan bersama itu, yakni 3,1 liter atau 1,5 per bambu + satu genggam, jika per kilogram 2,8 kilogram.

11. Kota Langsa

Untuk wilayah Kota Langsa, berdasarkan hasil musyawarah Kantor kementerian Agama setempat melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Selasa (19/4/2022) menetapkan beberapa hal terkait zakat fitrah.

Dua diantaranya yakni mengenai besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 yang wajib dibayar masyarakat.

Untuk wilayah kota Langsa, diputuskan bahwa zakat fitrah tahun ini dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dan harga (uang).

Dalam bentuk makanan pokok (beras), besarannya berpedoman pada pendapat jumhur ulama, yakni 1 (satu) sha’ atau 1.5 bambu atau 2,8 kilogram per jiwa.

Sementara dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada Mazhab Hanafi, yakni seharga 3,8 kilogram per jiwa dari makanan pokok berupa kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

TOPIK RAMADHAN 1443 H

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved