Bincang Serambi Ramadhan
Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari saat Ramadhan Wajib Membayar Kafarat, Ini kata Tgk Safaini
Kita diharuskan menjaga setiap perbuatan yang dapat membatalkan puasa agar pahala puasa dapat diterima oleh Allah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Jika pilihan kedua baginya tidak sanggup untuk mengerjakannnya, maka kata Tgk Safaini, dia wajib memberi makanan kepada 60 fakir miskin, masing-masing sebanyak satu mud (6 Ons makanan pokok).
Kendati demikian, pengajar Dayah Darul Ihsan ini menyebut tidak serta merta bagi orang tersebut untuk langsung membayar kafarat begitu saja.
"Ada ketentuan-ketentuan tertentu yang mewajibkan kita membayar kifarah (‘udhma) tersebut," terang Tgk Safaini.
Pertama, melakukan hubungan suami istri di siang hari,bukan pada malam hari. "Kalau sudah malam, itu tidak menjadi masalah (tidak harus membayar kafarat 'udhma)," terangnya.
Kedua, sengaja melakukan hubungan suami istri dalam keadaan sadar dan bukan karena lupa dan tahu hukumnya.
Ketiga merusak puasanya dengan tujuan untuk melakukan hubungan tersebut.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Donor Darah dan Vaksin tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Waled Rusli
Keempat adalah dilakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan, bukan puasa sunnah atau qadha Ramadhan atau puasa nazar atau puasa lainnya, maka tidak wajib membayar kafarat.
Kelima ada terjadinya senggama, baik dengan manusia, mayat, maupun hewan. Kemudian keenam, orang yang melakukan hubungan tersebut sudah baliqh (sampai umur).
Ketujuh, bukan orang yang mendapatkan rukhsah dalam berpuasa (orang yang boleh tidak berpuasa). Bila yang melakukan hubungan suami istri adalah orang yang bepergian jauh atau orang sakit lalu menggauli istrinya baik karena meyakini ada rukhshah, maka tidak ada kafarat baginya.
Kedelapan adalah waktu yang dipakai untuk perbuatan itu tidak samar dan tidak diragukan. "(misal) kita menyangka waktu itu masih malam, ternyata sudah siang (sudah lewat subuh). Nah ini dimaafkan, dan tidak wajib membayar kafarat," terang Tgk Safaini.
Ia mengatakan, yang wajib membayar kafarat itu adalah seorang suami, sebagai istri tidak wajib baginya untuk membayar.
Menurut Tgk Safaini, ada dua alasan mengapa suami yang harus membayar kafarat.
"Pertama si istri sudah batal puasanya. Kedua yang mencari nafkah itu suami, sedangkan istri adalah orang yang wajib dinafkahi," terangnya.
Tonton video penjelasannya:
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)