Bincang Serambi Ramadhan

Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari saat Ramadhan Wajib Membayar Kafarat, Ini kata Tgk Safaini

Kita diharuskan menjaga setiap perbuatan yang dapat membatalkan puasa agar pahala puasa dapat diterima oleh Allah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/SERAMBI ON TV
BINCANG SERAMBI RAMADHAN - Dosen Al-Wasliyah Banda Aceh, Tgk Safaini MA menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (20/4/2022), yang dipandu presenter Serambi On TV, Siti Masyithah. 

Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari saat Ramadhan Wajib Membayar Kafarat, Ini kata Tgk Safaini

SERAMBINEWS.COM - Kita diharuskan menjaga setiap perbuatan yang dapat membatalkan puasa agar pahala puasa dapat diterima oleh Allah.

Dalam Islam, hal yang dapat merusak puasa itu ada kalanya membatalkan puasa dan harus di qadha.

Namun ada juga perbuatan yang membatalkan puasa dengan mendapatkan sanksi berat dari Allah.

Demikian disampaikan oleh Dosen Al-Wasliyah Banda Aceh, Tgk Safaini MA mengawali program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (20/4/2022).

Program yang memangkat tema "Kafarat Berhubungan Suami Istri pada Siang Ramadhan” ini dipandu presenter Siti Masyithah, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.

Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Pada Bulan Ramadhan Al-Quran Diturunkan Secara Bertahap, Simak Penjelasan Tgk Iqbal

Baca juga: Tgk Mustafa Husen Woyla Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan

Tgk Safaini mengatakan, dalam kajian fiqih perbuatan sengaja membatalkan puasa harus membayar kafarat.

"Kafarat itu ada dua, ada yang namanya kafarat seorang yaitu membayar fidiyah, dan ada kafarat 'udhma," katanya.

Menurutnya, kafarat 'udhma adalah kafarat besar yang tekananya luar biasa dalam agama.

Hal yang membatalkan puasa sekaligus mendapatkan sanksi berat adalah melakukan hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa di siang hari pada bulan suci Ramadhan.

Tgk Safaini menjelaskan, diwajibkan baginya membayar kafarah ‘udhma (kafarat besar) dengan tiga pilihan kawajiban.

Pertama, memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman yang bebas dari cacat yang mengganggu kerjanya.

"Kalau saat ini tidak ada lagi budak, maka beralih kepada pilihan kedua," kata Dai Kota Banda Aceh ini.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Jangan Tinggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur, Simak Penjelasan Tgk Wahyu

Yakni, wajib berpuasa baginya selama dua bulan berturut-turut, jika sehari batal wajib diulang dari pertama.

Jika pilihan kedua baginya tidak sanggup untuk mengerjakannnya, maka kata Tgk Safaini, dia wajib memberi makanan kepada 60 fakir miskin, masing-masing sebanyak satu mud (6 Ons makanan pokok).

Kendati demikian, pengajar Dayah Darul Ihsan ini menyebut tidak serta merta bagi orang tersebut untuk langsung membayar kafarat begitu saja.

"Ada ketentuan-ketentuan tertentu yang mewajibkan kita membayar kifarah (‘udhma) tersebut," terang Tgk Safaini.

Pertama, melakukan hubungan suami istri di siang hari,bukan pada malam hari. "Kalau sudah malam, itu tidak menjadi masalah (tidak harus membayar kafarat 'udhma)," terangnya.

Kedua, sengaja melakukan hubungan suami istri dalam keadaan sadar dan bukan karena lupa dan tahu hukumnya.

Ketiga merusak puasanya dengan tujuan untuk melakukan hubungan tersebut.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Donor Darah dan Vaksin tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Waled Rusli

Keempat adalah dilakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan, bukan puasa sunnah atau qadha Ramadhan atau puasa nazar atau puasa lainnya, maka tidak wajib membayar kafarat.

Kelima ada terjadinya senggama, baik dengan manusia, mayat, maupun hewan. Kemudian keenam, orang yang melakukan hubungan tersebut sudah baliqh (sampai umur).

Ketujuh, bukan orang yang mendapatkan rukhsah dalam berpuasa (orang yang boleh tidak berpuasa). Bila yang melakukan hubungan suami istri adalah orang yang bepergian jauh atau orang sakit lalu menggauli istrinya baik karena meyakini ada rukhshah, maka tidak ada kafarat baginya.

Kedelapan adalah waktu yang dipakai untuk perbuatan itu tidak samar dan tidak diragukan. "(misal) kita menyangka waktu itu masih malam, ternyata sudah siang (sudah lewat subuh). Nah ini dimaafkan, dan tidak wajib membayar kafarat," terang Tgk Safaini.

Ia mengatakan, yang wajib membayar kafarat itu adalah seorang suami, sebagai istri tidak wajib baginya untuk membayar.

Menurut Tgk Safaini, ada dua alasan mengapa suami yang harus membayar kafarat.

"Pertama si istri sudah batal puasanya. Kedua yang mencari nafkah itu suami, sedangkan istri adalah orang yang wajib dinafkahi," terangnya.

Tonton video penjelasannya:

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BINCANG SERAMBI RAMADHAN

RAMADHAN 2022

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved