Bincang Serambi Ramadhan
Berhubungan Suami Istri Wajib Bayar Kafarat Jika Dilakukan Siang Hari di Bulan Ramadhan
Salah satu hal yang membatalkan puasa sekaligus mendapatkan sanksi berat adalah melakukan hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa di siang hari
DALAM Islam, hal yang dapat merusak puasa ada kalanya membatalkan puasa dan harus diqadha.
Namun ada juga perbuatan yang membatalkan puasa dengan mendapatkan sanksi berat dari Allah.
Salah satu hal yang membatalkan puasa sekaligus mendapatkan sanksi berat adalah melakukan hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa di siang hari pada bulan suci Ramadhan.
Penjelasan terkait hal ini disampaikan oleh Dosen Al-Wasliyah Banda Aceh, Tgk Safaini MA mengawali program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (20/4/2022).
Program yang memangkat tema ‘Kafarat Berhubungan Suami Istri pada Siang Ramadhan’ ini dipandu presenter Siti Masyithah, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.
Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.
Tgk Safaini mengatakan, dalam kajian fiqih, perbuatan sengaja membatalkan puasa harus membayar kafarat.
Kafarat itu disebutkannya ada dua.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Begini Sejarah Tarawih dan Pengamalannya di Berbagai Belahan Dunia
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Tgk Alizar Usman Ungkap Tiga Orang Sakit yang Boleh Tidak Puasa
Ada yang namanya kafarat seorang yaitu membayar fidiyah dan ada kafarat 'udhma.
Kafarat 'udhma adalah kafarat besar yang tekananya luar biasa dalam agama.
Hal yang membatalkan puasa sekaligus mendapatkan sanksi berat adalah melakukan hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa di siang hari pada bulan suci Ramadhan.
Tgk Safaini menjelaskan, diwajibkan baginya membayar kafarah ‘udhma (kafarat besar) dengan tiga pilihan kewajiban.
Pertama, memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman yang bebas dari cacat yang mengganggu kerjanya.
"Kalau saat ini tidak ada lagi budak, maka beralih kepada pilihan kedua," kata Dai Kota Banda Aceh ini.
Yaitu wajib berpuasa baginya selama dua bulan berturut-turut.
Dan apabila sehari saja batal, maka wajib diulang dari pertama.
Jika pilihan kedua tidak sanggup, maka kata Tgk Safaini, dia wajib memberi makanan kepada 60 fakir miskin, masing-masing sebanyak satu mud (6 ons makanan pokok).
Kendati demikian, pengajar Dayah Darul Ihsan ini menyebut tidak serta merta bagi orang tersebut untuk langsung membayar khafarat begitu saja.
“Ada ketentuan-ketentuan tertentu yang mewajibkan kita membayar kifarah (‘udhma) tersebut," imbuh Tgk Safaini.
Pertama, melakukan hubungan suami istri di siang hari, bukan pada malam hari.
"Kalau sudah malam, itu tidak menjadi masalah (tidak harus membayar kafarat 'udhma)," terangnya.
Kedua, sengaja melakukan hubungan suami istri dalam keadaan sadar dan bukan karena lupa dan tahu hukumnya.
Ketiga merusak puasa dengan tujuan untuk melakukan hubungan tersebut.
Lalu keempat adalah dilakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan, bukan puasa sunnah atau qadha Ramadhan atau puasa nazar atau puasa lainnya, maka tidak wajib membayar kafarat.
Kelima ada terjadinya senggama, baik dengan manusia, mayat, maupun hewan.
Kemudian keenam, orang yang melakukan hubungan tersebut sudah baliqh (sampai umur).
Ketujuh, bukan orang yang mendapatkan rukhsah dalam berpuasa (orang yang boleh tidak berpuasa).
“Bila yang melakukan hubungan suami istri adalah orang yang bepergian jauh atau orang sakit lalu menggauli istrinya baik karena meyakini ada rukhshah, maka tidak ada kafarat baginya,” jelas Tgk Safaini.
Kedelapan adalah waktu yang dipakai untuk perbuatan itu tidak samar dan tidak diragukan.
"(misal) kita menyangka waktu itu masih malam, ternyata sudah siang (sudah lewat subuh).
Nah ini dimaafkan dan tidak wajib membayar kafarat," terang Tgk Safaini.
Dia mengatakan, yang wajib membayar kafarat itu adalah seorang suami, sebagai istri tidak wajib baginya untuk membayar.
Menurut Tgk Safaini, ada dua alasan mengapa suami yang harus membayar kafarat.
"Pertama si istri sudah batal puasanya.
Kedua yang mencari nafkah itu suami, sedangkan istri adalah orang yang wajib dinafkahi," terangnya. (ar)
Baca juga: Tgk Mustafa Husen Woyla Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan
Baca juga: Ketua ISAD Aceh Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan