Bincang Serambi Ramadhan
Wanita tak Dianjurkan Minum Obat Penunda Haid Selama Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Abi Peurupok
Abi Peurupok mengatakan, jika meminum obat penunda haid tersebut dapat menimbulkan mudharat bagi dirinya, maka haram hukumnya untuk dilakukan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Dianjurkan Tidak Minum Obat Penunda Haid Selama Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Abi Peurupok
SERAMBINEWS.COM - Seiring pekembangannya zaman, dunia medis berhasil menemukan obat yang dapat digunakan oleh wanita sebagai penunda haid.
Bagi sebagian wanita, ada yang memilih meminum obat ini untuk melancarkan ibadah puasa Ramadhan.
Pimpinan Dayah Al Azhar Syamtalira Aron Aceh Utara, Tgk H Mustafa Thayib SH atau yang akrab disapa Abi Peurupok mengatakan, meminum obat penunda haid tidak menjadi suatu masalah dalam pandangan Islam.
"Tatapi harus dibuktikan secara medis oleh dokter bahwa kalau dia minum obat penunda haid ini tidak menganggu kesehatannya," katanya, mengawali program Bincang Serambi Ramadhan, Kamis (21/4/2022).
Program yang memangkat tema "Hukum Minum Obat Penunda Haid dan Fidyah Puasa Ramadhan” ini dipandu presenter Ulfa Jazila, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.
Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari saat Ramadhan Wajib Membayar Kafarat, Ini kata Tgk Safaini
Baca juga: Tgk Mustafa Husen Woyla Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan
Namun Abi Peurupok mengatakan, jika meminum obat penunda haid tersebut dapat menimbulkan mudharat bagi dirinya, maka haram hukumnya untuk dilakukan.
Kendati demikian, Abi Peurupok menegaskan sangat tidak dianjurkan meminum obat penunda haid untuk puasa Ramadhan.
"Tidak dianjurkan. Kenapa? karena Allah sudah mensyariatkan hukum ini tentang baik buruknya,” jelas alumni Dayah Budi Lamno ini.
Ia meminta kepada kaum wanita untuk lebih bagus mengikuti siklus alamiah saja.
Selain itu, wanita yang sedang dalam masa haid diharamkan untuk berpuasa dan tidak diwajibkan untuk membayar fidiyah.
Namun, kata Abi Peurupok, wanita tersebut wajib qadha puasa Ramadhan-nya pada hari lain.
"Kalau dia (haid) 6 atau 7 hari puasa, bearti dia qadha saja dan tidak wajib fidiyah," ujarnya.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Donor Darah dan Vaksin tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Waled Rusli
Dalam meng-qadha puasa, Abi Peurupok menegaskan bahwa wajib dilakukan sebelum berjumpa Ramadhan tahun selanjutnya.