Bincang Serambi Ramadhan
Wanita tak Dianjurkan Minum Obat Penunda Haid Selama Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Abi Peurupok
Abi Peurupok mengatakan, jika meminum obat penunda haid tersebut dapat menimbulkan mudharat bagi dirinya, maka haram hukumnya untuk dilakukan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/SERAMBI ON TV
BINCANG SERAMBI RAMADHAN - Pimpinan Dayah Al Azhar Syamtalira Aron Aceh Utara, Tgk H Mustafa Thayib SH menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Kamis (20/4/2022), yang dipandu presenter Serambi On TV, Ulfa Jazila.
"Tetapi tidak wajib di bulan Syawal. Cuma dianjurkan secepat mungkin," terang alumni Universitas Al Azhar Kairo Mesir tahun 1993 ini.
Namun apabila seseorang lupa meng-qadha dan mencapai Ramadhan tahun selanjutnya, maka wajib baginya membayar fidiyah takhir qadha Ramadhan.
"Ini tidak banyak orang tau. Kalau satu tahun dia tunda (qadha puasa Ramadhan), untuk satu hari wajib dia bayar satu mud (makanan pokok) ," kata Abi Peurupok, yang juga Ketua Rabithah alumni Budi Pusat.
Tonton video selengkapnya:
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS