Berita Jakarta

Larangan Ekspor CPO Tuai Pro-Kontra, Tofan Mahdi: Jika Berdampak Negatif Harus Dievaluasi

Moratorium atau larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) bahan baku minyak goreng yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai pro

Editor: bakri
Serambi on TV
Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng 

JAKARTA - Moratorium atau larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) bahan baku minyak goreng yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai pro dan kontra.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada Jumat (22/4/2022).

Pelarangan itu dimulai pada 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).

Presiden menuturkan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.

Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tambah Presiden.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai kebijakan itu patut diapresiasi.

Baca juga: Imbas Kasus Mafia Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Baca juga: 9 Perusahaan CPO Diduga Lakukan Kartel Migor

Menurutnya, kebijakan untuk membuktikan kehadiran negara terutama di mata masyarakat karena polemik ini sudah berlarut-larut.

Mamit saat dihubungi Tribun Network, Sabtu (23/4/2022), mengatakan, penutupan keran ekspor dapat mengoptimalisasi produksi dalam negeri sehingga tercipta stabilitas harga.

Untuk harga, mudah-mudahan bisa menekan dengan kebijakan ini meskipun sebenarnya harga CPO di pasar global masih cukup tinggi.

Sedangkan untuk minyak goreng premium, pemerintah sudah menetapkan harga sesuai keekonomian.

"Dengan tidak diekspor CPO, maka kita pengusaha akan menyesuaikan harga dengan harga dalam negeri," lanjut Mamit.

Dia menambahkan, kebijakan ini dapat memperbaiki arus distribusi yang belakangan menjadi penyebab kelangkaan.

Ketersediaan pasokan yang melimpah juga dapat mengatasi disparitas harga antara minyak goreng premium dan curah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved