Breaking News

THR 2022

Diduga karena Tanyakan THR ke Pimpinan, Karyawan Swasta di Makassar Akhirnya Dipecat

Awalnya ia berinisiatif mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idul fitri kepada pimpinan perusahaan itu....

Editor: Eddy Fitriadi
SRIPOKU.COM
Ilustrasi karyawan dipecat. Diduga karena Tanyakan THR ke Pimpinan, Karyawan Swasta di Makassar Akhirnya Dipecat. 

SERAMBINEWS.COM -  Syamsul Arif Putra, karyawan perusahaan swasta di Makassar diduga dipecat karena menanyakan terkait tunjangan hari raya (THR).

Awalnya ia berinisiatif mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idul fitri kepada pimpinan perusahaan itu.

Namun tak disangka, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga berujung pemecatan.

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," ucapnya.

Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.

Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.

"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.

Ia mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.

Misalnya, gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.

"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.

Karena hal di atas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.

"Saya sudah laporkan, katanya tunggumi disposisi," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.

Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved