Opini
Benteng Demokrasi Jurnalis
PADA 12 April lalu saya diundang oleh tim survei Dewan Pers terkait hasil penelitian mereka tentang Indeks Kebebasan Pers di Aceh

OLEH TEUKU KEMAL FASYA, Kepala UPT Bahasa, Kehumasan dan Penerbitan Universitas Malikussaleh
PADA 12 April lalu saya diundang oleh tim survei Dewan Pers terkait hasil penelitian mereka tentang Indeks Kebebasan Pers di Aceh.
Saya sendiri telah dipilih sebagai informan kunci mewakili akademisi selama dua tahun terakhir, melengkapi pandangan dari jurnalis, pemilik media, organisasi wartawan, humas pemerintah, kelompok perempuan, dan Komisi Informasi Aceh.
Data per provinsi ini ditabulasi dan menjadi data nasional perangkingan kebebasan pers Indonesia dan melihat perbandingannya dengan negara- negara lain.
Belum signifikan Secara umum, IKP Indonesia mengalami perkembangan bahkan di era pandemi Covid-19.
Jika pada 2019 skor IKP nasional adalah 73,71, pada dua tahun setelahnya nilainya semakin meningkat, yaitu 75,27 (2020) dan 76,02 (2021).
Meskipun demikian, ada turbulensi terkait demokratisasi pers di Indonesia, salah satunya kriminalisasi terhadap kritik melalui instrumen UU ITE, dan kekerasan terhadap wartawan.
Salah satu kasus fenomenal ialah pembunuhan Muhammad Syafruddin atau Udin, wartawan harian Bernas, Yogyakarta.
Kasus ini telah memasuki seperempat abad dan masih menjadi misteri.
Pembunuhan Udin terkait pemberitaannya tentang korupsi di lingkaran bupati Bantul saat itu yang masih memiliki hubungan famili dengan Cendana.
Baca juga: Jamu Jurnalis Pidie dan Pidie Jaya, Ini Harapan Dandim Pidie Kepada Insan Pers
Baca juga: Pangdam Iskandar Muda Ajak Jurnalis Turut Bangun Aceh di Hari Pers Nasional Tahun 2022
Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) dan AJI Yogyakarta tidak berhenti meminta pemerintah mengusut kasus ini, karena menjadi salah satu bercak merah kebebasan pers di Indonesia.
Di Aceh sendiri, kekerasan terhadap wartawan juga masih terjadi, meskipun pada 2021 tidak ditemukan kasus.
Pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi masih belum tuntas, padahal sudah 2,5 tahun kasus ini berlalu.
Perkembangan terakhir, Polda Aceh menyerahkan kasus ini ke Pomdam Iskandar Muda karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI (Serambinews.com, 11 Januari 2022).
Pengalaman dalam rentang kejadian dua tahun terakhir itu meskipun membuat IKP nasional meningkat, posisi kebebasan pers di Indonesia masih medioker.